Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bea Cukai "Cuci Gudang" Lagi, 75 Mobil KIA Rio Dilelang secara Online

Kompas.com - 21/06/2021, 12:54 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Ditjen Bea Cukai), Kementerian Keuangan (Kemenkeu) belum berhenti "cuci gudang".

Sebab pada pekan ini, Ditjen Bea Cukai akan kembali melelang mobil KIA Rio tepatnya pada Rabu, 23 Juni 2021 di website lelang resmi milik pemerintah yakni Lelang.go.ig.

Berdasarkan informasi lelang di situs Lelang.go.id, Senin (21/6/2021), jumlah mobil yang akan dilelang mencapai 75 unit. Jumlah ini sama dengan lelang sebelumnya.

Seluruh mobil tersebut merupakan barang yang tidak dikuasai negara.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 178/PMIZ.04/2019, barang yang tidak dikuasai yakni barang yang ditimbun di Tempat Penimbunan Sementara (TPS), yang melebihi jangka waktu 30 hari sejak penimbunannya, atau barang yang tidak dikeluarkan dari Tempat Penimbunan Berikat (TPB) yang telah dicabut izinnya dalam jangka waktu 30 hari sejak pencabutan izin.

Baca juga: Sudah Bisa Dipesan, Simak Cara Beli SBR010

Mobil akan dilelang melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta II, PT. Adapun penjualnya yaitu Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok.

Sementara itu, harga limit atau harga awal lelang dipukul rata Rp 112,5 juta. Hal ini mengingat mobil yang akan dilelang merupakan tipe yang sama yaitu KIA Rio.

Bagi Anda yang berminat, wajib menyetorkan uang jaminan lelang Rp 45 juta paling lambat satu hari sebelum lelang dimulai.

Uang jaminan tersebut ditransfer ke nomor virtual account yang didapatkan peserta setelah mendaftar di Lelang.go.id. Pemerintah memastikan, uang jaminan tersebut akan dikembalikan jika peserta gagal memenangkan lelang. 

Bagi yang ingin melihat foto mobil yang akan dilelanh dan link pendaftaran, bisa kunjungi Lelang.go.id, selanjutnya masuk ke menu pencarian, ketik "bea cukai" di kolom kata cunci, pilih kategori mobil, lalu klik enter atau terapkan. Setelah itu semua daftar mobil lelang oleh Bea Cukai akan muncul.

Sementara untuk melihat pengumuman lelang, klik link di sini.

Syarat dan ketentuan lelang

1. Mobil dalam keadaan Off The Road(belum ada STNK dan BPKB).

2.Barang dilelang dalam kondisi apa adanya. Tidak ada jaminan apapun berkenaan dengan kualitas maupun kuantitas barang. Peminat yang melakukan penawaran (baik yang mengikuti maupun tidak open house) dianggap sudahmengetahuidan setujuterhadap kondisi barang yang diajukan penawarannya

3. Lelang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui internet dengan mekanisme CLOSEBIDDING (LELANG TERTUTUP) yang diakses pada alamat domain www.lelang.go.id. Tata cara mengikuti lelang dapat dilihat pada menu “Prosedur Lelang Internet” dan “Panduan Penggunaan” pada domain tersebut

4. Peminat lelang mendaftarkan diri dan mengaktifkan akun pada alamat domain dengan merekam serta mengunggah softcopy KTP, NPWP serta nomor rekening atas nama sendiri. Apabila kalah maka uang jaminan akan dikembalikan langsung ke nomor tersebut. Biaya Transfer, RTGS pengembalian uang jaminan dibebankan kepada peserta lelang

5. Penawaran lelang diajukan melalui alamat domain diatas setelah menyetor uang jaminan

6. Peserta lelang harus menyesuaikan diri dengan penggunaan waktu server yang tertera pada alamat domain tersebut diatas(Sesuai WIB)

7. Peserta lelang wajib menyetor jaminan lelang masing-masing sebesar sesuai lot tersebut di atas (1 lot untuk 1 setoran jaminan). Setoran jaminan lelang harus sudah efektif diterima oleh KPKNL selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja sebelum pelaksanaan lelang

8. Uang jaminan lelang disetorkan per Lot sekaligus (bukan dicicil) ke Nomor Virtual Account(VA) masing-masing peserta lelang. Nomor VA dapat dilihat pada menu status lelang di alamat domain masing-masing peserta setelah berhasil melakukan pendaftaran dan data identitas dinyatakan valid

9. Penawaran lelang dapat dilakukan setelah peserta lelang menyetor uang jaminan lelang. Penawaran lelang dimulai paling sedikit sama dengan nilai limit dan dapat dikirimkan berkali-kali

10. Pemenang lelang akan diumumkan lewat e-mail masing-masing peserta segera setelahpembukaan penawaran lelang

11.Pemenang lelang harus melunasi harga lelang dalam waktu 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Apabila wanprestasi atau tidak melunasi kewajiban pembayaran sesuai ketentuan,makauang jaminan akan disetorkan ke Kas Negara

12.Barang-barang yang dilelang adalah Barang yang Tidak Dikuasai (BTD), Pemenang Lelang masih harus membayar

a. Sisa harga pokok lelang dan Bea Lelang pembeli sebesar 3 persen  dari harga terbentuk lelangdisetor ke Nomor Virtual Account (VA)

Baca juga: PT PAL Indonesia Buka Lowongan Kerja, Cek Posisi dan Syaratnya

b. Bea Pencacahan sebesar 2,5 persen dari harga lelang disetorkan ke rekening Bank Mandiri KCP Jakarta Tanjung Priok Yos Sudarso atas nama RPL 019 KPU BC Tanjung Priok nomor rekening 120.00.9704660.6

13. Pemenang lelang dapat mengambil Surat Izin Pengeluaran Barang (SIPB) di KPUBC Tipe A Tanjung Priok. Dalam pengambilan SIPB, pemenang lelang harus mengisi layanan SIPB Lelang pada website https://bcpriok.net/slim2.0/dengan mengunggah scan asli :

a. KTP Pemohon atau Kuasanya

b. NPWP Pemohon atau Kuasanya

c. Surat Kuasa (jika dikuasakan)

d. Bukti Pemenang Lelang;

e. Berita Acara Pemenang Lelang

f. Kuitansi Pelunasan dari KPKNL

g. Bukti Setor Bea Cacah

14. Pengeluaran barang paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah pelaksanaan lelang dengan membawa berkas pemenang lelang dan data diri. Jika melebihi waktu tersebut, maka dikenakan biaya penumpukan sebesar Rp250.000,-/hari/LOT

15. Apabila karena suatu hal terjadi penundaan/pembatalan pelaksanaan lelang terhadap satu atau beberapa barang di atas maka peserta lelang tidak dapat melakukan tuntutan apapun kepada KPKNL Jakarta II, KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, TPP PT Layanan Lancar Lintas Logistindo dan PT Balai Lelang Artha

16. Informasi dan pejelasan lebih lanjut hubungi KPUBC Tipe A Tanjung Priok & PT. Balai Lelang Artha Telp. 021-1500225 Ext.112, 021-29867814,08170015370, atau kunjungi website bcpriok.beacukai.go.id &www.balailelangartha.com

Baca juga: Cuci Gudang, Bea Cukai Lelang 75 Mobil secara Online

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Efek Panjang Pandemi, Laba Bersih Mandala Finance Turun 35,78 Persen

Efek Panjang Pandemi, Laba Bersih Mandala Finance Turun 35,78 Persen

Whats New
Heboh Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta, Cek Ketentuannya

Heboh Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta, Cek Ketentuannya

Whats New
KB Bank Targetkan Penyelesaian Perbaikan Kualitas Aset Tahun Ini

KB Bank Targetkan Penyelesaian Perbaikan Kualitas Aset Tahun Ini

Whats New
Astra Agro Lestari Sepakati Pembagian Dividen Rp 165 Per Saham

Astra Agro Lestari Sepakati Pembagian Dividen Rp 165 Per Saham

Whats New
Ditopang Pertumbuhan Kredit, Sektor Perbankan Diprediksi Semakin Moncer

Ditopang Pertumbuhan Kredit, Sektor Perbankan Diprediksi Semakin Moncer

Whats New
Survei: 69 Persen Perusahaan Indonesia Tak Rekrut Pegawai Baru untuk Hindari PHK

Survei: 69 Persen Perusahaan Indonesia Tak Rekrut Pegawai Baru untuk Hindari PHK

Work Smart
Heboh Loker KAI Dianggap Sulit, Berapa Sih Potensi Gajinya?

Heboh Loker KAI Dianggap Sulit, Berapa Sih Potensi Gajinya?

Whats New
Tantangan Menuju Kesetaraan Gender di Perusahaan pada Era Kartini Masa Kini

Tantangan Menuju Kesetaraan Gender di Perusahaan pada Era Kartini Masa Kini

Work Smart
Bantuan Pesantren dan Pendidikan Islam Kemenag Sudah Dibuka, Ini Daftarnya

Bantuan Pesantren dan Pendidikan Islam Kemenag Sudah Dibuka, Ini Daftarnya

Whats New
Tanggung Utang Proyek Kereta Cepat Whoosh, KAI Minta Bantuan Pemerintah

Tanggung Utang Proyek Kereta Cepat Whoosh, KAI Minta Bantuan Pemerintah

Whats New
Tiket Kereta Go Show adalah Apa? Ini Pengertian dan Cara Belinya

Tiket Kereta Go Show adalah Apa? Ini Pengertian dan Cara Belinya

Whats New
OJK Bagikan Tips Kelola Keuangan Buat Ibu-ibu di Tengah Tren Pelemahan Rupiah

OJK Bagikan Tips Kelola Keuangan Buat Ibu-ibu di Tengah Tren Pelemahan Rupiah

Whats New
Pj Gubernur Jateng Apresiasi Mentan Amran yang Gerak Cepat Atasi Permasalahan Petani

Pj Gubernur Jateng Apresiasi Mentan Amran yang Gerak Cepat Atasi Permasalahan Petani

Whats New
LPEI dan Diaspora Indonesia Kerja Sama Buka Akses Pasar UKM Indonesia ke Kanada

LPEI dan Diaspora Indonesia Kerja Sama Buka Akses Pasar UKM Indonesia ke Kanada

Whats New
Unilever Tarik Es Krim Magnum Almond di Inggris, Bagaimana dengan Indonesia?

Unilever Tarik Es Krim Magnum Almond di Inggris, Bagaimana dengan Indonesia?

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com