JAKARTA, KOMPAS.com – Bagi yang berniat mendaftar pada seleksi CPNS 2021, kelengkapan dokumen sebagai syarat pendaftaran penting untuk diperhatikan.
Salah satu persyaratan mengikuti seleksi CPNS pada formasi tenaga kesehatan yakni melampirkan Surat Tanda Registrasi (STR) saat pendaftaran.
STR ini merupakan syarat wajib yang harus dipenuhi untuk sejumlah formasi tertentu. Jika tidak dipenuhi, tentu saja pelamar tidak akan lolos pada tahap administrasi seleksi CPNS 2021.
Baca juga: BKN Minta Calon Pelamar CPNS dan PPPK 2021 untuk Bersabar, Kenapa?
Karena itu, penting untuk memahami persyaratan dokumen yang harus dilengkapi sebelum melakukan pendaftaran. Dikutip dari akun media sosial Badan Kepegawaian Negara (BKN), berikut ini informasi mengenai formasi CPNS 2021 yang wajib melampirkan STR.
Meski sebagian besar formasi tenaga kesehatan membutuhkan syarat melampirkan STR, namun ada juga formasi CPNS 2021 yang tidak perlu STR. Berikut ulasan selengkapnya.
Daftar formasi CPNS 2021 yang wajib melampirkan STR:
Baca juga: Siap-siap, Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 Dibuka Sebelum 30 Juni 2021
Adapun daftar formasi CPNS 2021 yang tidak wajib melampirkan STR adalah sebagai berikut:
Sebagai pengingat, Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) resmi merilis aturan terkait seleksi CPNS 2021, Senin (14/6/2021) lalu.
Salah satu aturan yang diterbitkan yakni PermenPANRB No. 27/2021 tentang Pengadaan PNS. Dalam aturan tersebut dijelaskan secara rinci mengenai persyaratan daftar CPNS 2021.
Penjelasan mengenai syarat pendaftaran CPNS 2021 tertuang dalam Bab III Ketentuan Dan Persyaratan Umum dari Pasal 5 hingga Pasal 7.
Baca juga: Catat, Pelamar CPNS 2021 Wajib Membuat Surat Pernyataan Berikut
Pada pasal 5 ayat (1) dijelaskan bahwa setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PNS dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Selanjutnya, pada Pasal 5 ayat (2) dijelaskan lebih lanjut mengenai syarat latar belakang pendidikan. Ketentuan ini juga memuat tentang pembukaan seleksi CPNS untuk SMA atau sederajat hingga lulusan perguruan tinggi.
Baca juga: Tes CPNS 2021 Buka Jalur Khusus Cumlaude dan Diaspora, Cek Syaratnya
Disebutkan bahwa kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dengan ketentuan sebagai berikut:
Selanjutnya, dalam Pasal 5 ayat (3) dijelaskan mengenai pengecualian untuk syarat pendaftaran dengan usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar.
Syarat daftar CPNS 2021 tersebut dikecualikan dengan ketentuan dapat melamar dengan batas usia paling tinggi 40 tahun pada saat melamar untuk formasi dan kualifikasi sebagai berikut:
Baca juga: Simak Syarat Pendaftaran CPNS 2021 Jalur Khusus Putra/Putri Papua
Adapun Pasal 6 menegaskan, pelamar yang melamar pada kebutuhan jenis Jabatan tenaga kesehatan yang mensyaratkan Surat Tanda Registrasi harus melampirkan Surat Tanda Registrasi (bukan internship) sesuai Jabatan yang dilamar.
Kemudian disebutkan bahwa Surat Tanda Registrasi harus masih berlaku pada saat pelamaran, yang dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis pada Surat Tanda Registrasi. Lalu, Surat Tanda Registrasi diunggah pada SSCASN.
“Instansi Pemerintah wajib melakukan validasi terhadap kesesuaian Surat Tanda Registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1),” tulis ketentuan tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.