Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jangan Sampai Terjebak, Ini Ciri-Ciri Pinjol Ilegal

Kompas.com - 21/06/2021, 18:16 WIB
Ade Miranti Karunia,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam Lumban Tobing menyebutkan, sebanyak 3.193 pinjaman online (pinjol) ilegal telah diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Namun, menurut dia, pinjol ilegal sangat sulit untuk diberantas.

Lantaran situs-situs pinjol ilegal tersebut melakukan beragam cara untuk tetap eksis dan membuat masyarakat atau peminjam tetap dapat mengakses.

Baca juga: Marak Pinjol Ilegal, Ini 125 Fintech yang Terdaftar di OJK

Tongam pun memaparkan ciri-ciri pinjol ilegal agar perlu diketahui oleh semua masyarakat.

"Ciri-ciri pinjol ilegal, yang pertama tidak terdaftar di OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Kemudian mudah meminjam hanya dengan modal KTP dan foto diri, jadi pinjaman. Makanya saya katakan juga, kalau hantu pun punya KTP bisa pinjam juga di pinjol ini," kata Tongam secara virtual, Senin (21/6/2021).

Ciri berikutnya, pinjol kerap meminta akses izin seluruh kontak di gawai para peminjam dana.

"Mereka selalu mengizinkan meminta data dan kontak di HP dapat diakses. Nah ini yang menjadi malapetakanya. Jadi, kekuatan pinjol ilegal adalah kontak di HP, kekuatannya di situ. Oleh karena itu, masyarakat kita selalu mengizinkan untuk dimintai kontak HP itu," lanjut Tongam.

Pinjol ilegal kerap memberikan pinjaman tidak sesuai dengan kesepakatan kepada para peminjam.

Baca juga: OJK Ungkap Pentingnya UU Perlindungan Data Pribadi bagi Pengguna Pinjol

Mulai dari dana yang dipinjam, bunga pinjaman yang kerap berubah, hingga jangka waktu perjanjian pengembalian dana pinjaman.

"Apa yang diperoleh masyarakat dari pinjol ilegal? Sangat tidak manusiawi. Fee-nya sangat tinggi, pinjam Rp 1 juta yang ditransfer hanya Rp 600.000. Bunganya yang dijanjikan 0,5 persen per hari, menjadi 2 persen per hari. Jangka waktu diperjanjikan 90 hari menjadi 7 hari," papar dia.

Mirisnya lagi, kata Tongam, cara penagihan kepada masyarakat yang meminjam kerap berlaku kasar.

Bahkan, tak jarang mengintimidasi peminjam, melecehkan, dan cara-cara tak beretika lainnya.

"Mengenai pinjol ilegal ini, kita selalu melihat dari dua sisi, sisi pelaku dan sisi peminjam. Dari kemajuan teknologi berkembang pesat ini sangat mudah situs, web, aplikasi, membuat medsos untuk menawarkan pinjaman ilegal," ujar dia.

Baca juga: Ini Daftar 131 Pinjol yang Berizin dan Terdaftar di OJK

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan kembali melaporkan data terbaru fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjol yang terdaftar atau berizin.

Sampai dengan 10 Juni 2021, total terdapat 125 pinjol yang terdaftar di OJK, atau berkurang 6 fintech dari yang terakhir kali dilaporkan pada akhir Mei 2021.

OJK menyatakan, keenam.pemain fintech tersebut harus mengembalikan tanda terdaftarnya yang diakibatkan beberapa sebab seperti tidak memenuhi persyaratan perizinan sesuai POJK dan tidak bisa melanjutkan kegiatan operasional.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com