Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemnaker Fasilitasi Dialog Antara PLN dan Pekerja Alih Daya Terkait THR

Kompas.com - 21/06/2021, 18:48 WIB
Kiki Safitri,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Ketenagakerjaan memfasilitasi pertemuan manajemen dan tenaga alih daya pada perusahaan mitra PT PLN (Persero) dalam upaya penanganan permasalahan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan.

“Alhamdulillah sudah ada titik terang, dan saat ini proses pembayaran THR telah berjalan,” kata Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker, Indah Anggoro Putri melalui siaran pers, Senin (21/6/2021).

Putri menjelaskan, selama ini pihaknya telah memfasilitasi pertemuan, baik dengan manajemen PT PLN maupun perwakilan serikat pekerja mengenai permasalahan pembayaran THR.

Baca juga: Cara Mudah Cek Tagihan PLN Online via Handphone

Sebelumnya, para pekerja alih daya menuntut PLN yang tergabung dalam serikat buruh menuntut agar perusahaan membayarkan THR sebagaimana aturan surat edaran Menteri Ketenagakerjaan mengenai pembayaran THR Keagamaan 2021 dan Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan.

Putri menambahkan setelah melalui beberapa kali pertemuan, kedua belah pihak telah menyatakan komitmennya untuk mencari solusi dalam menyelesaikan persoalan yang terjadi.

“Respon dari kedua belah pihak adalah mereka akan berupaya menyelesaikan persoalan ini dengan baik. Memang butuh waktu, tapi kita harus kedepankan semangat dialog secara bipartit antara kedua belah pihak,” tambahnya.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com