Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nasabah Tak Ajukan Kredit Dapat Transfer dari Pinjol Ilegal, Kok Bisa?

Kompas.com - 21/06/2021, 19:08 WIB
Mutia Fauzia

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Modus aksi pinjaman online ilegal kini kian beragam. Yang terbaru, seorang nasabah PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) mengatakan mendapatkan transfer dana sebesar Rp 1.511.000 dari sebuah perusahaan jasa transfer dana, yakni PT Syaftraco.

Akun bernama @indiratendi tersebut mengatakan dirinya sama sekali tidak pernah mendaftarkan diri untuk mendapatkan akses kredit di pinjaman online (pinjol) apapun.

"Halo @BNI saya tiba-tiba ditransfer uang Rp 1.511.000 dari Syaftraco. Setelah googling ternyata ini pinjaman online padahal saya ga pernah apply pinjaman apa-apa. Gimana ya? Apa uangnya bisa dikembalikan?," ujar dia seperti dikutip Kompas.com, Senin (21/6/2021).

Baca juga: Jangan Sampai Terjebak, Ini Ciri-Ciri Pinjol Ilegal

Sebelum menerima uang tersebut, ia menyatakan sempat berbagi nomor rekening dengan sebuah kegiatan donasi.

"Serem banget padahal ga minjem sama sekali. Takut nanti tiba2 ditagih sama bunganya. Tadi sempet share no rekening untuk donasi Buku Anak Indonesia sih," ujar akun tersebut.

Ketika ditelusuri melalui laman perusahaan, PT Syaftraco merupakan perusahaan transfer dana dengan merek Instamoney. Perusahaan penyelenggaran jasa transfer dana ini pun tercatat sudah memiliki izin dari Bank Indonesia (BI).

Ketua Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam L Tobing mengatakan transfer dana tersebut diduga dilakukan oleh pinjaman online (pinjol) ilegal.
PT Syaftraco menjadi perantara untuk mengirimkan dana dari pinjol ilegal kepada nasabah BNI tersebut.

Baca juga: Marak Pinjol Ilegal, Ini 125 Fintech yang Terdaftar di OJK

"Dugaan kami kegiatan tersebut dilakukan oleh pinjaman online ilegal dengan menggunakan jasa transfer dana melalui PT Syaftraco (penyelenggara transfer dana yang berizin Bank Indonesia). Entitas pemberi pinjaman akan diketahui pada saat penagihan selang beberapa hari kemudian setelah dana ditransfer," ujar Tongam ketika dihubungi Kompas.com.

Ia menjelaskan, transfer dana oleh pinjol ilegal secara tiba-tiba bisa dilakukan tanpa sepengetahuan pemohon karena beberapa kemungkinan.

Yang pertama, nasabah pernah mengakeses situs website atau aplikasi pinjaman online ilegal.

Data nasabah pun terinput dan memberikan akses ke seluruh kontak dan galeri, meski pinjaman telah dibatalkan atau ditolak.

Kedua, nasabah merupakan korban dari penyalahgunaan data yang telah dilakukan oknum pelaku penyebar atau jual-beli data.

Baca juga: Kenali Pinjaman Online Ilegal dan Cara Menghindarinya

"Terkait dengan share nomor rekening di media sosial, bagi pinjaman online ilegal informasi nomor rekening saja tidak cukup harus diikuti dengan pemberian akses pada seluruh kontak dan galeri agar dalam penagihan bisa melakukan terror dan intimidasi," ujar Tongam.

Adapun dari pihak BNI menegaskan, bank pelat merah tersebut hingga saat ini tidak memiliki hubungan apapun dengan PT Syaftraco.

Corporate Secretary BNI Mucharom mengatakan, nasabah BNI tersebut bisa mengajukan komplain mengenai kasus transfer dana oleh pinjol ilegal tersebut langsung kepada pihak PT Syaftraco.

"Kami mengapresiasi nasabah yang telah mengaktifkan notifikasi - nya melalui SMS Banking sehingga dapat memantau transaksi yang terjadi pada rekeningnya. Terkait dengan transaksi nasabah dengan PT Syaftraco (Instamoney), hingga saat ini, kami tidak terafiliasi dengan PT Syaftraco (Instamoney)," ujar Mucharom kepada Kompas.com.

"Apabila terdapat komplain terkait transaksi PT SYAFTRACO penyelesaian dapat langsung di konfirmasi kan ke Customer Care PT. Syaftraco," jelas dia.

Baca juga: 147 Fintech Pinjaman Online Kantongi Izin OJK, Ini Daftarnya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com