JAKARTA, KOMPAS.com - Pemulihan ekonomi pada bulan Mei 2021 berlanjut. Kementerian Keuangan mengkonfirmasi adanya penerimaan pajak yang meningkat pada bulan Mei 2021.
Tercatat, penerimaan negara dari sisi pajak pada Mei ini mencapai Rp 558,9 triliun.
Angka itu merupakan 38,69 persen dari target sebesar Rp 1.229,6 triliun dan meningkat 6,2 persen.
Baca juga: Insentif Pajak Diperpanjang hingga Akhir Tahun, Simak Ketentuannya
"Total penerimaan bruto mengalami growth tinggi. Ini menggambarkan aktivitas ekonomi dari jenis pajaknya," kata Sri Mulyani dalam konferensi APBN Kita, Senin (21/6/2021).
Bendahara Negara ini menjelaskan, PPh pasal 21 tumbuh 4,34 persen sepanjang tahun 2021.
Pada bulan ini, PPh 21 tumbuh 34,6 persen. Pertumbuhan lebih baik dibanding periode Januari-Mei 2020 yang terkontraksi -5,3 persen.
Sri Mulyani menyebut, kenaikan PPh 21 terjadi karena adanya pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawan.
"Tapi ada indikasi penyerapan tenaga kerja yang mulai pulih. PMI manufaktur, impor bahan baku, dan konsumsi listrik meningkat berarti kegiatan pabrik meningkat. Maka mereka melakukan hiring," beber dia.
Baca juga: Susul G7, Irlandia Sepakati Aturan Minimum Pajak Global 15 Persen
Kemudian, PPh 26 tumbuh sebesar 15,93 persen (yoy). Peningkatannya dipengaruhi oleh pembayaran dividen ke subjek pajak luar negeri.
Hal ini menandakan perusahaan di Tanah Air mulai mencetak laba sehingga mampu membagikan dividen.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.