Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kendalikan Konsumsi Rokok, Pemerintah DIminta Lakukan Simplifikasi Tarif Cukai

Kompas.com - 21/06/2021, 21:30 WIB
Ade Miranti Karunia,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira Adhinegara mengatakan, kebijakan penyederhanaan atau simplifikasi struktur tarif cukai rokok perlu didukung semua pihak.

Alasannya, supaya pengawasan cukai rokok dapat berjalan efektif di lapangan. Simplifikasi struktur tarif cukai rokok merupakan pembahasan yang cukup lama. Menurut dia, tidak ada tawar-menawar mengenai simplifikasi rokok.

"Kalau semangat cukai adalah pengendalian konsumsi rokok, maka simplifikasi adalah jawabannya," ujarnya melalui keterangan tertulis di Jakarta, Senin (21/6/2021).

Baca juga: Gappri: Revisi PP Tembakau Perburuk Kondisi Industri Rokok

Lebih lanjut, kata dia, dari sisi keadilan justru simplifikasi struktur tarif cukai rokok segmen sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM) sangat ideal untuk diterapkan karena kebijakan simplifikasi akan berdampak pada makin naiknya harga rokok di pasaran.

"Asumsi bahwa struktur tarif cukai rokok yang ada saat ini menguntungkan perusahaan kecil itu juga tidak tepat. Kalau ada simplifikasi maka yang benar-benar produsen rokok skala industri kecil akan mendapatkan cukai yang seharusnya. Tanpa simplifikasi cukai rokok maka perusahaan besar yang akan diuntungkan," tutur dia.

Bhima menyebutkan, golongan cukai rokok saat ini di Indonesia mencapai sepuluh layer. Saat ini perlu dilakukan penyederhanaan layer agar mudah diawasi. "Saat ini terlalu banyak golongan sampai sepuluh itu kan sulit ya pengawasannya," katanya.

Baca juga: Tekan Jumlah Perokok, Gambar Peringatan di Bungkus Rokok akan Diperbesar jadi 90 Persen

Seperti diketahui, kebijakan simplifikasi sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 77 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan 2020-2024. Terlebih lagi, PMK tersebut sebagai turunan Peraturan Presiden (Perpres) No. 18 Tahun 2020.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com