JAKARTA, KOMPAS.com - Mulai akhir 2020 hingga awal 2021, investasi aset kripto menjadi buah bibir.
Sayangnya, animo masyarakat yang tinggi terhadap komoditas ini tidak dilengkapi dengan pengetahuan dan wawasan yang mumpuni.
Tak sedikit masyarakat yang akhirnya rugi besar karena tergiur iming-iming keuntungan yang menggiurkan dari investasi kripto bodong.
Baca juga: Kemenkeu Sarankan Investor Pemula Investasi di SBR010 ketimbang Aset Kripto
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing mengungkapkan bahwa pihaknya telah membekukan kegiatan dari 62 entitas aset kripto ilegal.
Modus yang digunakan investasi kripto bodong tersebut beragam.
Ada yang menawarkan bunga per hari, per minggu, hingga membuat sistem multi level marketing (MLM) seperti piramida.
Sehingga, makin banyak orang yang diajak, semakin besar pula keuntungan yang akan didapatkan.
Lantas, bagaimana caranya menghindari investasi kripto bodong?
Baca juga: Tindakan Keras China terhadap Penambangan Kripto Meluas
Mengutip dari siaran pers Zipmex yang diterima Kompas.com, Selasa (22/6/2021), berikut 5 cara menghindari investasi kripto bodong:
1. Berinvestasilah di Platform yang Terdaftar Bappebti
Pemerintah Indonesia telah melegalkan aset kripto sebagai komoditas aset investasi. Perdagangannya diatur oleh Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi.
Pada awal tahun 2021, Bappebti telah menetapkan 13 perusahaan calon pedagang fisik aset kripto, salah satu di antaranya adalah Zipmex.
Oleh karena itu, sebelum memutuskan untuk memulai investasi aset kripto, Anda disarankan untuk mencari tahu nama perusahaan itu di dalam daftar Bappebti tersebut.
Jangan membeli aset atau berinvestasi di perusahaan yang tidak terdaftar Bappebti. Sebab, akan besar kemungkinan dana Anda lenyap atau mungkin disalahgunakan.
Baca juga: Harga Bitcoin Menguat Tipis, Harga Aset Kripto Lain Masih Melemah
2. Pilih Aset Kripto yang Tepat