Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Akibat Pengetatan Larangan di China, Kapitalisasi Aset Kripto Tergerus Rp 4.320 Triliun

Kompas.com - 22/06/2021, 15:05 WIB
Mutia Fauzia

Penulis

Sumber CNBC


BEIJING, KOMPAS.com - Kebijakan pemerintah China yang kian keras terhadap industri mata uang kripto menyebabkan kapitalisasi mata uang digital tersebut tergerus hingga 300 miliar dollar AS atau sekitar Rp 4.320 triliun (kurs Rp 14.400) sejak Jumat (18/6/2021) lalu.

Pasalnya, sejak akhir pekan lalu, pemerintah setempat telah membuat kebijakan melarang penambangan bitcoin. Sebanyak 26 lokasi penambangan bitcoin di kawasan Sichuan pun dikabarkan ditutup.

Dikutip dari CNBC, Selasa (22/6/2021) pemerintah China dalam beberapa hari terakhir tengah meningkatkan upaya mereka untuk mengendalikan industri mata uang kripto di negara tersebut.

Baca juga: Bank Sentral China Makin Gencar Sebarkan Yuan Digital

Untuk diketahui, Sichuan merupakan salah satu pusat pertambangan bitcoin terbesar di China. Banyak pusat penambangan bitcoin di kawasan barat daua China pun ditutup pada hari Minggu kemarin.

Langkah yang dilakukan di Sichuan tersebut diambil setelah provinsi lain di China, termasuk di Mongolia Dalam, yang telah menutup penambangan kripto terlebih dahulu.
Sebelumnya, pemerintah China telah menyatakan abkal memberi tindakan keras terhadap penambangan bitcoin.

Pada hari Senin kemarin, bank sentral China, People's Bank of China (PBoC) mengatakan telah berbicara dengan Alipay, sebuah layanan pembayarankan yang merupakan salah satu anak usaha dari AntGroup, serta beberapa lembaga keuangan utama.

Baca juga: Ini Beberapa Negara yang Larang Mata Uang Kripto Bitcoin Dkk

Bank sentral China menyatakan, mereka mendesak perusahaan pembayaran tersebut agar tidak memberikan layanan terhadap setiap aktivitas mata uang kripto. Layanan yang dilarang diberi tersebut termasuk di dalamnya pembukaan rekening atau kliring.

Sebenarnya, hal tersebut bukan aturan baru.

Namun, pernyataan PBoC tersebut menyatakan ketegasan otoritas setempat dalam menindak perusahaan jasa keuangan yang berhubungan dengan mata uang kripto.

Sebenarnya, larangan pemerintah China terhadap perdagangan mata uang kripto lokal telah bergulir sejak tahun 2017. Hal itu membuat pelaku aset kripto harus melakukan perdagangan secara lintas batas.

Kebijakan tersebut pun tak menghentikan para pemain aset kripto untuk membeli dan menjual mata uang digital tersebut. Meski proses perdagangan mata uang kripto menjadi lebih rumit.

Baca juga: Ada Aset Kripto Berkinerja Lebih Baik dari Bitcoin, Apa Saja?

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber CNBC
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com