JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sebanyak 88,07 persen Pemerintah Daerah (Pemda) belum mandiri.
Penemuan ini sebagai hasil reviu BPK atas kemandirian fiskal Pemda yang meliputi perhitungan indeks kemandirian fiskal dan evaluasi kualitas desentralisasi fiskal 503 Pemda.
"Sebagian besar Pemda atau 443 dari 503 Pemda (88,07 persen) masuk dalam kategori belum mandiri," kata Ketua BPK Agung Firman Sampurna dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (22/6/2021).
Baca juga: Daftar Intansi yang Buka Formasi CPNS 2021 untuk Lulusan SMA
Agung menyebut, belum mandirinya sebagian besar Pemda menunjukkan bahwa daerah masih sangat bergantung ke pemerintah pusat, dalam hal ini dana transfer ke daerah (TKDD).
Daerah tersebut belum memaksimalkan potensi di daerah masing-masing untuk menambah penerimaan negara dalam membiayai berbagai program dan proyek strategis.
"Daerah sangat tergantung pada dana transfer ke daerah (dari pemerintah pusat) untuk membiayai belanja di masing-masing Pemda," beber Agung.
Tercatat mayoritas Pemda atau sekitar 468 dari 503 Pemda juga tidak mengalami perubahan status kemandirian fiskalnya sejak tahun 2013.
Baca juga: Utang Membengkak, BPK Khawatir Pemerintah Tak Sanggup Bayar
Bahkan kata Agung, kemandirian fiskal ini tidak berubah meski saat pandemi Covid-19 menghantam Indonesia. Kesenjangan kemandirian fiskal antardaerah pun masih cukup tinggi.
"Hal ini menunjukkan bahwa kemampuan daerah untuk membiayai kebutuhannya sendiri masih belum merata," sebut dia.
Lebih lanjut BPK menemukan, daerah bukan penerimaan dana keistimewaan atau dana otonomi khusus memiliki proporsi status IKF lebih baik dibanding daerah penerima.
"Ini menunjukkan ketergantungan daerah pada dana transfer dari pusat masing tinggi karena dana keistimewaan/dana otonomi khusus merupakan bagian dari dana transfer," pungkas Agung.
Baca juga: BPK Temukan 6 Masalah Program PEN, Dana Rp 1,69 Triliun Tak Sesuai Ketentuan
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.