JAKARTA, KOMPAS.com - Serikat Karyawan Garuda (Sekarga) menilai program pensiun dini yang ditawarkan manajemen PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk bermasalah.
Oleh sebab itu, mereka mengajukan protes kepada Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra melalui surat bernomor SKGA-6-405/VI/2021 yang tertanggal 17 Juni 2021.
Dalam salinan surat yang disampaikan Ketua Harian Sekarga Tomy Tampatty kepada Kompas.com, disebutkan bahwa program pensiun dini tahun 2021 berpotensi timbulkan masalah hukum karena tak sesuai dengan pasal 64 Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
Pada pasal itu disebutkan bahwa pemutusan hubungan kerja sebelum mencapai usia pensiun normal dapat dilakukan dengan syarat telah berusia 35 tahun dan mengajukan atau diusulkan perusahaan.
Di sisi lain Sekarga merasa keputusan program pensiun dini oleh manajemen tak pernah didiskusikan dengan pihak karyawan. Karyawan hanya diundang oleh direksi Garuda Indonesia dalam pertemuan satu arah yang berlangsung cukup singkat.
"Serikat hanya diundang BoD dalam pertemuan satu arah pada tanggal 19 Mei 2021, di mana dalam pertemuan 15 menit pertemuan tersebut hanya menyampaikan keputusan BoD terkait rencana pensiun dini 2021," jelas surat tersebut dikutip Kompas.com, Selasa (22/6/2021).
Oleh sebab itu, Sekarga meminta agar pelaksanaan pensiun dini dilakukan sesuai PKB Pasal 64. Lantaran program tersebut dinilai tak sesuai ketentuan, maka tidak tertutup kemungkinan dapat menimbulkan permasalahan hukum dikemudian hari.
"Atas pertimbangan hukum kami perlu mengingatkan kepada BoD agar pelaksanaan pensiun dini tahun 2021 harus dilaksanakan sesuai dengan Pasal 64 PKB, baik Ayat 1, Ayat 2, Ayat 3,a, b, c," jelas surat itu.
Sekarga juga menyatakan keberatan dengan pernyataan manajemen dalam menjawab pertanyaan dari Bursa Efek Indonesia yang disampaikan dalam keterbukaan informasi. Manajemen dalam jawabannya menyatakan sudah melakukan diskusi dengan serikat pekerja.
"Tidak benar manajemen telah berdiskusi dengan Sekarga, karena manajemen tidak pernah berdiskusi, maka perlu kami ingatkan hal tersebut berpotensi menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari," tulis surat tersebut.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.