Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perkuat Advokasi ASN, Kemenhub Susun Aturan Turunan UU Cipta Kerja

Kompas.com - 22/06/2021, 18:40 WIB
Muhammad Choirul Anwar

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com – Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) menyiapkan aturan turunan Undang – Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).

Rancangan aturan turunan UU Cipta Kerja ini secara spesifik akan mendukung kerja-kerja ASN sekaligus memperkuat advokasi ASN di sektor pelayaran.

Selain mengacu pada UU Cipta Kerja, rumusan aturan turunan ini juga berpedoman pada Peraturan Pemerintah nomor 31 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pelayaran.

Baca juga: KKP Buat Aturan Turunan UU Cipta Kerja, Pelanggar Terancam Sanksi Denda hingga Cabut Izin

“Pada saat ini sedang dipersiapkan peraturan – peraturan Menteri Perhubungan yang menjadi peraturan turunannya,” ujar Direktur KPLP, Ahmad, Selasa (22/6/2021).

Terkait hal ini pula, pada Selasa (22/6/2021) hari ini diselenggarakan kegiatan penyuluhan pedoman tata cara pendampingan hukum dan penunjukan ahli bidang pelayaran dengan narasumber dari TNI AL dan juga Polair juga dari Perhimpunan Advokat serta Biro Hukum Kemenhub.

“Diharapkan para peserta mengikuti perkembangan regulasi tersebut (UU Cipta Kerja dan aturan turunannya) dan memahaminya sehingga dalam pemberian keterangan sebagai ahli sesuai dengan regulasi yang berlaku saat ini," kata Ahmad.

Ahmad menegaskan bahwa pihaknya selalu berkomitmen untuk meningkatan efektivitas pelaksanaan fungsi pendampingan hukum dan penunjukan ahli di bidang pelayaran yang dalam implementasinya di lapangan tak lepas dari kerjasama dan koordinasi bersama TNI AL dan juga Polair.

"Tujuan lain dari pelaksanaan penyuluhan pedoman tata cara pendampingan hukum dan penunjukan ahli di bidang pelayaran adalah mempererat sinergitas antara Kepolisian Republik Indonesia, TNI AL dan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dalam proses penegakan hukum di bidang pelayaran," bebernya.

Adapun narasumber kegiatan penyuluhan ini berasal dari Dinas Hukum Angkatan Laut – TNI AL, Direktorat Polisi Perairan Baharkam Polri, Perhimpunan Advokat Indonesia, Biro Hukum Kementerian Perhubungan, Bagian Hukum dan KSLN Sesditjen Hubla.

Baca juga: Simak Poin Penting Aturan Turunan UU Cipta Kerja Sektor Perikanan dan Kelautan

Sebagai informasi, dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, telah diatur bahwa pemerintah wajib memberikan perlindungan berupa bantuan hukum kepada ASN yang menghadapi perkara terkait dengan pelaksanaan tugasnya sebagaimana diatur dalam pasal 92 dan pasal 106.

Lebih jauh Ahmad menjelaskan bahwa pelaksanaan fungsi advokasi di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 122 tahun 2018 tentang organisasi dan tata kerja Kementerian Perhubungan.

Pada pasal 388 dan 389 yang menyatakan, salah satu tugas dan fungsi Direktorat Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai yaitu melaksanakan penegakan hukum dan advokasi di bidang pelayaran.

Sejalan dengan itu, saat ini KPLP telah menginisiasi pembentukan peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Laut nomor hk.205/2/10/djpl/19 tentang tata cara pendampingan hukum dan penunjukan ahli di bidang pelayaran.

Baca juga: Dalam Aturan Turunan UU Cipta Kerja Urus Perizinan UMKM Hanya Perlu 2-3 Jam

Regulasi ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada ASN di lingkungan direktorat jenderal perhubungan laut dalam melaksanakan tugas dan fungsi pengawasan.

"Berdasarkan rekapitulasi data pada tahun 2021 sampai dengan bulan juni 2021, tercatat sebanyak 28 permintaan keterangan ahli di bidang pelayaran dari instansi Polri dan TNI AL," ujarnya.

Adapun hasil evaluasi terhadap permohonan ahli dan permohonan pendampingan hukum adalah penunjukan ahli terkait dengan tindak pidana di bidang pelayaran berupa pelanggaran pasal 302 dan pasal 323 undang-undang pelayaran.

Baca juga: Link Download 49 Aturan Turunan UU Cipta Kerja, Cek di Sini

Selain itu, dilakukan juga pendampingan hukum sebagai saksi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang kesyahbandaran, khususnya terkait dengan penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB).

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com