Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tawaran Pinjaman Online Masuk lewat SMS dan WA, Ini Kata OJK

Kompas.com - 23/06/2021, 07:11 WIB
Rully R. Ramli,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tawaran pinjaman online (pinjol) kerap masuk lewat pesan singkat baik itu lewat SMS atau pesan pesan WhatsApp (WA). Tak hanya sekali dua kali, pesan tawaran tersebut bisa berkali-kali masuk.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun buka suara terkait banyaknya tawaran pinjaman online lewat pesan singkat.

Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot meminta masyarakat menghapus pesan dan blokir nomor telepon yang menawarkan pinjaman online lewat SMS atau WA.

Sebab OJK memastikan, tawaran tersebut datang dari pinjol ilegal.

"Penawaran pinjaman via SMS atau WhatsApp adalah ciri pinjol ilegal," ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (22/6/2021).

Ia menjelaskan, fintech lending legal atau yang terdaftar di OJK dilarang melakukan pemasaran produk melalui kedua media tersebut tanpa persertujuan dari konsumen.

Baca juga: Tindakan China Makin Keras, Harga Bitcoin Anjlok ke Bawah 30.000 Dollar AS

Oleh karenanya, Sekar meminta kepada masyarakat untuk lebih waspada dan mengikuti sejumlah langkah pencegahan agar tidak terjerat utang dengan bunga yang mencekik.

"Jika menerima SMS atau WhatsApp penawaran pinjol ilegal langsung hapus dan blokir nomor tersebut," ujar dia.

Sekar meminta masyarakat untuk selalu cek legalitas pinjol ke OJK sebelum mengajukan pinjaman.

Legalitas pinjol dapat diakses melalui kontak OJK di nomor 157, kontak WhatsApp nomor 081157157157, email konsumen@ojk.go.id, dan website www.ojk.go.id.

Berdasarkan data terbaru, saat ini hanya terdapat 125 fintech lending terdaftar dan memiliki izin dari OJK. Sementara itu, hingga Juni 2021, OJK dan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah memberantas 3.194 pinjol ilegal.

Baca juga: [POPULER MONEY] Daftar Gaji UMR Tertinggi | Instansi yang Buka Formasi CPNS untuk Lulusan SMA

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com