JAKARTA, KOMPAS.com - Amerika Serikat (AS) membuka dana 500 juta dollar AS atau sekitar Rp 7,2 triliun (kurs Rp 14.400) untuk mengompensasi para keluarga korban Boeing 737 Max yang tewas dalam dua kecelakaan fatal Lion Air dan Ethiopian Airlines.
Mengutip Voice of America (VOA), Rabu (23/6/2021), dana yang dibuka pada hari Senin waktu setempat itu merupakan bagian dari penyelesaian antara raksasa dirgantara Boeing.co dan Departemen Kehakiman (Department of Justice/DoJ) AS.
Tercatat pada Januari lalu, Boeing setuju membayar Rp 7,2 triliun untuk memberikan kompensasi kepada ahli waris, kerabat, dan penerima manfaat dari penumpang yang meninggal dalam kecelakaan Lion Air JT 610 dan Ethiopian Airlines 302 pada 2018 dan 2019.
Baca juga: Anggaran di Kabupaten Habis untuk Administrasi dan Birokrasi
Persetujuan didapat setelah jaksa menuduh Boeing melakukan penipuan atas sertifikasi 737 Max.
Administrator Ken Feinberg dan Camille Biros mengatakan, setiap keluarga yang memenuhi syarat akan menerima hampir 1,45 juta dollar AS atau setara dengan Rp 20,9 miliar. Uang makan pun akan dibayar secara bergilir saat formulir klaim diserahkan dan dilengkapi.
Untuk melengkapi formulir klaim, keluarga korban memiliki waktu hingga 15 Oktober 2021.
Selain dana kompensasi, Departemen Kehakiman AS juga meminta Boeing membayar denda sebesar 243,6 juta dollar AS dan kompensasi kepada maskapai penerbangan sebesar 1,77 miliar dollar AS atas tuduhan penipuan terkait desain pesawat yang cacat.
"Boeing memilih jalan keuntungan daripada keterbukaan dengan menyembunyikan informasi material dari FAA mengenai pengoperasian pesawat 737 Max dan terlibat dalam upaya untuk menutupi penipuan mereka," begitu kata Departemen Kehakiman, Januari lalu.
Baca juga: Nasib Garuda: Utang Urung Dibayar, Bunga Terus Menggunung