Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Lima Upaya Kemenaker Hapus Bentuk-bentuk Pekerja Anak

Kompas.com - 23/06/2021, 18:27 WIB
Inang Sh ,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

“Semua langkah yang diambil tersebut mencerminkan kerja sama dan sinergi dengan unsur-unsur pentahelix yang ada dan akan terus semakin ditingkatkan di masa depan,” ujarnya.

Ida mengatakan, salah satu langkah sinergi pentahelix yang akan dilaksanakan dalam mencegah pekerja anak Indonesia adalah dengan bekerja sama dengan berbagai pihak.

Baca juga: Pastikan Pembuatan Kartu Kuning Gratis, Menaker Ida: Laporkan Jika Dimintai Pungutan

Sebagai contoh, kerja sama dengan dunia usaha untuk melaksanakan Pencanangan Indonesia Bebas Pekerja Anak Tahun 2022 di Karawang International Industry City (KIIC), Modern Cikande 10 Industrial Estate (MCIE) di Karawang, Kawasan Industri Makassar (KIMA), Modern Cikande Estate (MCIE) di Banten, dan Krakatau Industrial Estate Cilegon (KIEC) di Banten.

Ida menambahkan, pemerintah tegas dan berkomitmen dalam mengatasi masalah ini. Wujud komitmen ini ditandai dengan ratifikasi Konvensi International Labor Organization (ILO) Nomor 138 dan Nomor 182 dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1999 dan Undang-Undan Nomor 1 Tahun 2000.

Selain itu, pemerintah juga memasukkan substansi teknis kedua yang ada dalam konvensi ILO tersebut ke dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com