Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPK Minta BP Jamsostek Lepas Saham-saham Ini

Kompas.com - 24/06/2021, 08:47 WIB
Bambang P. Jatmiko

Editor

Sumber

JAKARTA, KOMPAS.com - Guna mengantisipasi potensi kerugian lebih besar, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) meminta BPJS Ketenagakerjaan alias BP Jamsostek segera membuat mekanisme cut loss secara jelas dan tegas pada investasi saham dan reksadana.

"Kemudian mempertimbangkan untuk melakukan take profit atau cut loss pada saham-saham yang tidak ditransaksikan antara lain saham Salim Ivomas Pratama (SIMP), Karakatau Steel (KRAS), Garuda Indonesia (GIAA), Astra Agro Lestari (AALI), London Sumatera Indosia (LSIP), dan Indo Tambangraya Megah (ITMG)," tulis BPK dalam laporan ikhtisar hasil pemeriksaan (IHPS) Semester II 2020 yang dikutip pada Rabu (23/6/2021).

Selain itu, BPK meminta BPJS untuk melakukan rekomposisi kepemilikan reksadana guna mengantisipasi terjadinya ketidakstabilan kondisi pasar dengan mempertimbangkan risiko dan hasil investasi yang lebih optimal.

Baca juga: BPK Khawatirkan Bengkaknya Utang Pemerintah di Era Jokowi

 

"Kemudian menyusun dan menerapkan langkah-langkah pemulihan unrealized loss secara rinci dan tidak hanya menggantungkan pada faktor uncontrollable seperti IHSG serta memulihkan likuiditas dan solvabilitas program JHT minimal pada angka 100 persen," jelas BPK.

Menurut BPK, tata kelola investasi lembaga ini belum sepenuhnya memadai. Akibatnya, BPJS kehilangan kesempatan untuk memperoleh hasil pengembangan dana secara optimal karena ketidakjelasan dalam penentuan keputusan cut loss atau take profit.

"Hal ini mengakibatkan, BPJS menanggung risiko tinggi apabila reksadana yang dimiliki 100 persen mengalami penurunan kinerja atau rugi tanpa adanya sharing risiko dengan pihak lain," lanjutnya.

Dengan potential loss yang tinggi dari investasi tersebut, BPJS berpotensi tidak dapat memenuhi amanat dari para peserta program jaminan sosial terutama program jaminan hari tua (JHT) dan jaminan pensiun (JP).

Sebelumnya, BPK telah menemukan permasalahan dalam pengelolaan investasi BPJS Ketenagakerjaan pada tahun 2018 - 15 November 2020. Pada semester II 2020 lalu, BPK telah menyampaikan hasil pemeriksaan pengelolaan investasi dan operasional tersebut.

Baca juga: BPK: 443 Pemda Belum Mandiri, Masih Bergantung ke Pemerintah Pusat

Tiga permasalahan yang mendapat perhatian yakni tata kelola investasi BPJS yang belum memadai. Kemudian Strategic Asset Allocation (SAA) dan Tactical Asset Allocation (TAA) BPJS TK yang belum optimal untuk mencapai tingkat pengembalian portofolio investasi.

Ditambah lagi, realisasi beban representasi manajemen yang tidak didukung dengan bukti pertanggungjawaban yang lengkap dan benar, mengakibatkan beban representasi sebesar Rp 22,14 miliar belum dapat diyakini kebenarannya, meliputi beban representasi direksi sebesar Rp 13,49 miliar.

Halaman:
Sumber
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com