Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sederet Fakta Garuda Indonesia Dilarang Terbang ke Hong Kong

Kompas.com - 24/06/2021, 09:45 WIB
Yohana Artha Uly,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Hong Kong menyetop penerbangan maskapai Garuda Indonesia dari Jakarta mulai 22 Juni hingga 5 Juli 2021. Larangan ini menyusul ditemukannya penumpang yang positif Covid-19.

Para penumpang diketahui positif Covid-19 berdasarkan hasil tes setibanya di Hong Kong pada Minggu (20/6/2021). Mereka terbang dari Jakarta ke Hong Kong dengan pesawat Garuda Indonesia bernomor GA876.

Melansir Chinadailyhk.com, Rabu (23/6/2021), temuan itu membuat otoritas kesehatan Hong Kong, Centre for Health Protection (CHP), memutuskan penerbangan dari Jakarta yang dioperasikan oleh Garuda Indonesia dilarang mendarat di Hong Kong untuk sementara waktu.

Baca juga: Sehatkan Keuangan, Garuda Indonesia Terus Dorong Pengembalian Pesawat ke Penyewa

Pada Selasa kemarin, secara keseluruhan Hong Kong melaporkan adanya 7 kasus Covid-19 impor atau datang dari luar Hong Kong. Kasus baru ini meliputi 6 wanita dari Indonesia dan seorang pria berusia 51 tahun yang belum jelas riwayat perjalanannya.

CHP menyatakan, tak ada satu pun dari ketujuh orang tersebut yang menunjukkan gejala sakit.

Kendati demikian, selama 15 hari hingga Selasa kemarin, Hong Kong tak menemukan penularan Covid-19 lokal yang baru.

Tanggapan Garuda Indonesia

Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengonfirmasi adanya kebijakan larangan penerbangan penumpang oleh otoritas Hong Kong terhadap Garuda Indonesia.

"(Iya) dilarang membawa penumpang. Mereka di tes positif waktu mendarat (di Hong Kong), padahal sudah tes di Jakarta negatif," ujar Irfan kepada Kompas.com, Rabu (23/6/2021).

Ia menjelaskan, ketika hasil tes di Jakarta menunjukkan penumpang negatif Covid-19, di mana surat konfirmasi dari hasil tes tersebut sudah diverifikasi pula, maka maskapai memperkenankan untuk penumpang mengikuti penerbangan ke Hong Kong.

Namun dikarenakan hasil tes di Hong Kong menunjukkan positif Covid-19, pada akhirnya Garuda Indonesia dilarang melakukan penerbangan hingga 5 Juli 2021 mendatang.

"Maskapai yang kena imbas, padahal semua surat sudah terverifikasi," imbuhnya.

Irfan menilai, kebijakan larangan ini harusnya bisa diterapkan pada seluruh maskapai penerbangan. Pasalnya, kata dia, maskapai asing yang masuk Indonesia pun seringkali kedapatan ada penumpang yang hasil tesnya ketika mendarat menunjukkan positif Covid-19.

"Mestinya maskapai asing yang masuk Indonesia dan ternyata penumpangnya di tes positif juga di larang terbang ke Indonesia bawa penumpang ya," ungkap dia.

Baca juga: Ini Rute-rute Internasional yang Bakal Ditutup Garuda Indonesia

Adapun dalam masa larangan penerbangan penumpang tersebut, kata Irfan, Garuda Indonesia hanya akan melakukan penerbangan kargo ke Hong Kong.

Setop Penerbangan Cathay Pacific dari RI

Sebelum melarang Garuda Indonesia, otoritas Hong Kong telah terlebih dahulu menyetop penerbangan Cathay Pacific yang datang dari Indonesia.

Keputusan tersebut menyusul ditemukannya 3 kasus infeksi Covid-19 baru dari Indonesia oleh otoritas kesehatan setempat pada Sabtu (12/6/2021).

Dilansir dari RTHK.hk, Rabu (23/6/2021), penumpang Cathay Pacific tersebut terverifikasi positif Covid-19 ketika dilakukan pengecekan pada terminal kedatangan bandara setempat.

Dengan demikian, otoritas memutuskan penerbangan Cathay Pacific dari Jakarta dilarang untuk mendarat di Hong Kong dari 12 Juni hingga 25 Juni 2021 mendatang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jumlah Investor Kripto RI Capai 19 Juta, Pasar Kripto Nasional Dinilai Semakin Matang

Jumlah Investor Kripto RI Capai 19 Juta, Pasar Kripto Nasional Dinilai Semakin Matang

Whats New
Libur Lebaran, Injourney Proyeksi Jumlah Penumpang Pesawat Capai 7,9 Juta Orang

Libur Lebaran, Injourney Proyeksi Jumlah Penumpang Pesawat Capai 7,9 Juta Orang

Whats New
Program Peremajaan Sawit Rakyat Tidak Pernah Capai Target

Program Peremajaan Sawit Rakyat Tidak Pernah Capai Target

Whats New
Cara Cetak Kartu NPWP Hilang atau Rusak Antiribet

Cara Cetak Kartu NPWP Hilang atau Rusak Antiribet

Whats New
Produsen Cetakan Sarung Tangan Genjot Produksi Tahun Ini

Produsen Cetakan Sarung Tangan Genjot Produksi Tahun Ini

Rilis
IHSG Melemah Tinggalkan Level 7.300, Rupiah Naik Tipis

IHSG Melemah Tinggalkan Level 7.300, Rupiah Naik Tipis

Whats New
Sempat Ditutup Sementara, Bandara Minangkabau Sudah Kembali Beroperasi

Sempat Ditutup Sementara, Bandara Minangkabau Sudah Kembali Beroperasi

Whats New
Sudah Salurkan Rp 75 Triliun, BI: Orang Siap-siap Mudik, Sudah Bawa Uang Baru

Sudah Salurkan Rp 75 Triliun, BI: Orang Siap-siap Mudik, Sudah Bawa Uang Baru

Whats New
Harga Naik Selama Ramadhan 2024, Begini Cara Ritel Mendapat Keuntungan

Harga Naik Selama Ramadhan 2024, Begini Cara Ritel Mendapat Keuntungan

Whats New
Mentan Amran Serahkan Rp 54 Triliun untuk Pupuk Bersubsidi, Jadi Catatan Sejarah bagi Indonesia

Mentan Amran Serahkan Rp 54 Triliun untuk Pupuk Bersubsidi, Jadi Catatan Sejarah bagi Indonesia

Whats New
Kasus Korupsi PT Timah: Lahan Dikuasai BUMN, tapi Ditambang Swasta Secara Ilegal

Kasus Korupsi PT Timah: Lahan Dikuasai BUMN, tapi Ditambang Swasta Secara Ilegal

Whats New
4 Tips Mengelola THR agar Tak Numpang Lewat

4 Tips Mengelola THR agar Tak Numpang Lewat

Spend Smart
Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Whats New
Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Whats New
Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com