Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Syarat yang Harus Dipenuhi PNS Sebelum Beralih ke Jabatan Fungsional

Kompas.com - 24/06/2021, 13:28 WIB
Ade Miranti Karunia,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian (PMK) BKN Haryomo Dwi Putranto mengatakan bahwa penerapan sistem merit menuntut setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) harus memenuhi tiga syarat utama dalam mengemban tugas jabatannya, yakni sesuai kualifikasi, kompetensi, dan kinerja.

Oleh karena itu, bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ingin atau akan beralih ke jabatan fungsional kepegawaian harus mempersiapkan tiga hal tersebut guna menghindari permasalahan sebelum adanya peralihan ke jabatan fungsional.

"Permasalahan yang banyak dihadapi oleh PNS yang akan beralih ke jabatan fungsional saat ini adalah mereka tidak siap. Pada jabatan struktural kita dituntut memiliki kompetensi manajerial yang baik. Sementara pada jabatan fungsional kita dituntut untuk memiliki kompetensi teknis yang mumpuni," kata dia melalui keterangan tertulis, Kamis (24/6/2021).

Baca juga: Cek Besaran Lengkap Tunjangan Tambahan PNS untuk Jabatan Fungsional

Lebih lanjut kata dia, penilaian kinerja pada jabatan fungsional mengacu pada butir-butir kegiatan yang diatur lewat Peraturan Menteri PANRB. Lain halnya dengan jabatan struktural, yang kinerjanya mengacu pada tugas dan fungsi serta susunan organisasi dan tata kerja (SOTK) instansi.

Ia kembali menjelaskan, aspek kesejahteraan jabatan fungsional kepegawaian bahwa saat ini BKN tengah mengodok peraturan presiden (Perpres) terkait tunjangan jabatan fungsional kepegawaian. Harapannya akan ada peningkatan terkait tunjangan jabatan tersebut.

"Seiring perkembangan penyederhanaan birokrasi, para PNS akan beralih kepada jabatan fungsional. Oleh karena itu, saya berharap workshop pembinaan ini dapat membantu para PNS untuk mendapat penjelasan terkait jabatan fungsional kepegawaian," tutup Haryomo.

Pemerintah hingga kini sedang melakukan penyederhanaan reformasi birokrasi. Hal ini membuat adanya penyetaraan jabatan administrasi ke fungsional untuk ASN.

Baca juga: Ini Syarat Bagi PNS untuk Ikuti Jabatan Fungsional

Analis Kepegawaian Muda Badan Kepegawaian Negara (BKN) Ike Meidyawati mengungkapkan, saat ini besaran penghasilan atau gaji ASN yang mengalami penyetaraan jabatan tidak berubah, tetap sesuai dengan jabatan sebelumnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com