Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Syarat yang Harus Dipenuhi PNS Sebelum Beralih ke Jabatan Fungsional

Kompas.com - 24/06/2021, 13:28 WIB
Ade Miranti Karunia,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian (PMK) BKN Haryomo Dwi Putranto mengatakan bahwa penerapan sistem merit menuntut setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) harus memenuhi tiga syarat utama dalam mengemban tugas jabatannya, yakni sesuai kualifikasi, kompetensi, dan kinerja.

Oleh karena itu, bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ingin atau akan beralih ke jabatan fungsional kepegawaian harus mempersiapkan tiga hal tersebut guna menghindari permasalahan sebelum adanya peralihan ke jabatan fungsional.

"Permasalahan yang banyak dihadapi oleh PNS yang akan beralih ke jabatan fungsional saat ini adalah mereka tidak siap. Pada jabatan struktural kita dituntut memiliki kompetensi manajerial yang baik. Sementara pada jabatan fungsional kita dituntut untuk memiliki kompetensi teknis yang mumpuni," kata dia melalui keterangan tertulis, Kamis (24/6/2021).

Baca juga: Cek Besaran Lengkap Tunjangan Tambahan PNS untuk Jabatan Fungsional

Lebih lanjut kata dia, penilaian kinerja pada jabatan fungsional mengacu pada butir-butir kegiatan yang diatur lewat Peraturan Menteri PANRB. Lain halnya dengan jabatan struktural, yang kinerjanya mengacu pada tugas dan fungsi serta susunan organisasi dan tata kerja (SOTK) instansi.

Ia kembali menjelaskan, aspek kesejahteraan jabatan fungsional kepegawaian bahwa saat ini BKN tengah mengodok peraturan presiden (Perpres) terkait tunjangan jabatan fungsional kepegawaian. Harapannya akan ada peningkatan terkait tunjangan jabatan tersebut.

"Seiring perkembangan penyederhanaan birokrasi, para PNS akan beralih kepada jabatan fungsional. Oleh karena itu, saya berharap workshop pembinaan ini dapat membantu para PNS untuk mendapat penjelasan terkait jabatan fungsional kepegawaian," tutup Haryomo.

Pemerintah hingga kini sedang melakukan penyederhanaan reformasi birokrasi. Hal ini membuat adanya penyetaraan jabatan administrasi ke fungsional untuk ASN.

Baca juga: Ini Syarat Bagi PNS untuk Ikuti Jabatan Fungsional

Analis Kepegawaian Muda Badan Kepegawaian Negara (BKN) Ike Meidyawati mengungkapkan, saat ini besaran penghasilan atau gaji ASN yang mengalami penyetaraan jabatan tidak berubah, tetap sesuai dengan jabatan sebelumnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com