Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Mampu Digaji, 637 Guru di Daerah TIdak Diusulkan untuk Penetapan NIK PPPK

Kompas.com - 24/06/2021, 19:23 WIB
Ade Miranti Karunia,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen memaparkan, proses penetapan nomor induk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) bagi guru hingga per 17 Juni 2021, dari total 34.954 yang lulus passing grade, sebanyak 34.317 yang diusulkan formasinya dari instansi pemerintah pusat maupun daerah.

Sayangnya, terdapat 637 guru yang tidak diusulkan formasinya.

Menurut dia, kebanyakan berasal dari instansi pemerintah daerah, terutama di Provinsi Banten.

Baca juga: Indonesia Jadi Anggota Dewan FAO, Guru Besar IPB: Bisa Bantu Perbaikan Data Pertanian

Alasan tak diusulkan tersebut tak lain karena minimnya anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) sehingga tak mampu membayar gaji para guru.

"Dari 34.954 orang yang lulus passing grade PPPK, yang mengusulkan formasi ke Kementerian PANRB itu sebanyak 34.317 orang. Artinya, dari yang lulus passing grade itu ada selisih 637 orang yang tidak diusulkan formasinya oleh instansi daerah," jelas Suharmen dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi X DPR RI, secara virtual, dikutip Kamis (24/6/2021).

"Dari 637 orang ini, sebagian besar itu ada di wilayah Provinsi Banten. Terutama di Kabupaten Pandeglang, itu jumlahnya 504 orang itu tidak diusulkan formasinya. Kami tidak tahu alasan kenapa tidak diusulkan, tetapi sebagian besar alasan yang diajukan adalah ketidaktersediaan anggaran untuk membayar gaji para guru ini," sambung dia.

Sementara, usul yang masuk kepada BKN yang diinput seluruh instansi sebanyak 34.019 orang dan yang sudah ditetapkan sebanyak 33.987 orang.

Baca juga: Ini Beda Tahapan Seleksi CPNS, PPPK Guru, dan PPPK Non Guru Tahun 2021

Suharmen menjelaskan, berkurangnya angka penetapan nomor induk kepegawaian PPPK guru tersebut terdapat berbagai alasan.

"Namun ada beberapa di antaranya itu bersangkutan tidak memenuhi syarat karena alasannya macam-macam. Ada yang seleksinya lulus CPNS sehingga mereka memilih menjadi CPNS daripada PPPK. Kemudian mereka mengundurkan diri. Yang kedua, ada karena meninggal dunia, terutama karena Covid-19. Jadi banyak yang tidak mengusulkan," kata dia.

Selain itu, ada selisih usul sebanyak 298 orang dari yang telah ditetapkan Kementerian PANRB sebanyak 34.317 orang.

"Itu ada yang tidak diusulkan karena terkena hukuman disiplin, ada juga memasuki batas usia pensiun, ada juga yang berhenti menjadi tenaga honorer itu sebanyak 298 orang," ucap Suharmen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com