Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Covid-19 Tinggi, Penerbangan dari Indonesia Dilarang Masuk Hong Kong Mulai Hari Ini

Kompas.com - 25/06/2021, 08:14 WIB
Yohana Artha Uly,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Seluruh penerbangan dari Indonesia dilarang masuk ke wilayah Hong Kong.

Kebijakan yang diputuskan oleh pemerintah setempat itu mulai berlaku pada hari ini, Jumat (25/6/2021).

Otoritas Hong Kong memutuskan menyetop penerbangan dari Indonesia lantaran adanya beberapa penumpang yang ditemukan positif Covid-19, berdasarkan hasil tes setelah mendarat di Hong Kong.

Baca juga: Mulai Besok, Hong Kong Larang Semua Penerbangan dari Indonesia

"Mulai pukul 00.00 tanggal 25 Juni, semua penerbangan penumpang dari Indonesia akan dilarang mendarat di Hong Kong," demikian dikutip dari keterangan resmi pemerintah Hong Kong, Kamis (24/6/2021).

Selain itu, buntut dari temuan penumpang yang terinfeksi Covid-19, pemerintah Hong Kong juga menetapkan Indonesia dalam kategori negara A1 atau berisiko tinggi penularan Covid-19.

Selain Indonesia, negara lain yang juga masuk kategori ini dan dilarang penerbangannya mendarat di Hong Kong adalah India, Nepal, Pakistan, dan Filipina.

Menurut aturan Hong Kong, jika terdapat minimal 5 penumpang yang berasal dari tempat yang sama dan dikonfimasi positif Covid-19 strain N501Y atau virus yang relavan dengannya, dalam periode waktu 7 hari melalui tes otoritas Hong Kong, atau minimal 10 orang dalam kurun waktu 7 hari melalui tes apa pun, maka pemerintah setempat akan mengambil tindakan pencegahan.

Baca juga: Sederet Fakta Garuda Indonesia Dilarang Terbang ke Hong Kong

Tindakan itu adalah melarang seluruh penumpang dari tempat tersebut untuk mendarat di Hong Kong, serta akan memasukkan wilayah itu sebagai kategori A1.

Kebijakan ini mengacu pada aturan pencegahan dan pengendalian penyakit terkait angkutan lintas batas dan wisatawan, yang telah ditetapkan pemerintah wilayah tersebut.

"Karena jumlah kasus impor dari Indonesia telah mencapai ambang batas di atas, pemerintah akan memberlakukan penangguhan penerbangan untuk Indonesia dan menetapkan Indonesia sebagai Grup A1 pada 25 Juni," tulis pemerintah Hong Kong.

Tanggapan Kementerian Luar Negeri

Sementara itu, pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri menyatakan, kebijakan pemerintah Hong Kong tersebut ditetapkan akibat peningkatan kasus Covid-19 (imported case) dari Indonesia.

Kendati demikian, kebijakan ini dipastikan bersifat sementara dan akan dikaji ulang secara periodik dengan melihat perkembangan kasus Covid-19 di Indonesia.

Kemenlu menyatakan, bagi pekerja migran Indonesia (PMI) yang terdampak kebijakan ini bisa segera menghubungi pemberi kerja dan agen masing-masing.

Baca juga: [POPULER MONEY] Garuda Tak Boleh Terbang ke Hong Kong | Kompensasi Rp 7,3 Triliun untuk Korban Boeing 737 MAX

Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Hong Kong akan memastikan pemenuhan hak-hak PMI sesuai ketentuan yang berlaku.

"KJRI Hong Kong akan terus memantau perkembangan kebijakan ini," ungkap Kemenlu dikutip dari keterangan resminya, Kamis (24/6/2021).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Whats New
Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

BrandzView
Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Whats New
Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Whats New
Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Whats New
Puasa Itu Berhemat atau Boros?

Puasa Itu Berhemat atau Boros?

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com