Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Covid-19 Tinggi, Penerbangan dari Indonesia Dilarang Masuk Hong Kong Mulai Hari Ini

Kompas.com - 25/06/2021, 08:14 WIB
Yohana Artha Uly,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Seluruh penerbangan dari Indonesia dilarang masuk ke wilayah Hong Kong.

Kebijakan yang diputuskan oleh pemerintah setempat itu mulai berlaku pada hari ini, Jumat (25/6/2021).

Otoritas Hong Kong memutuskan menyetop penerbangan dari Indonesia lantaran adanya beberapa penumpang yang ditemukan positif Covid-19, berdasarkan hasil tes setelah mendarat di Hong Kong.

Baca juga: Mulai Besok, Hong Kong Larang Semua Penerbangan dari Indonesia

"Mulai pukul 00.00 tanggal 25 Juni, semua penerbangan penumpang dari Indonesia akan dilarang mendarat di Hong Kong," demikian dikutip dari keterangan resmi pemerintah Hong Kong, Kamis (24/6/2021).

Selain itu, buntut dari temuan penumpang yang terinfeksi Covid-19, pemerintah Hong Kong juga menetapkan Indonesia dalam kategori negara A1 atau berisiko tinggi penularan Covid-19.

Selain Indonesia, negara lain yang juga masuk kategori ini dan dilarang penerbangannya mendarat di Hong Kong adalah India, Nepal, Pakistan, dan Filipina.

Menurut aturan Hong Kong, jika terdapat minimal 5 penumpang yang berasal dari tempat yang sama dan dikonfimasi positif Covid-19 strain N501Y atau virus yang relavan dengannya, dalam periode waktu 7 hari melalui tes otoritas Hong Kong, atau minimal 10 orang dalam kurun waktu 7 hari melalui tes apa pun, maka pemerintah setempat akan mengambil tindakan pencegahan.

Baca juga: Sederet Fakta Garuda Indonesia Dilarang Terbang ke Hong Kong

Tindakan itu adalah melarang seluruh penumpang dari tempat tersebut untuk mendarat di Hong Kong, serta akan memasukkan wilayah itu sebagai kategori A1.

Kebijakan ini mengacu pada aturan pencegahan dan pengendalian penyakit terkait angkutan lintas batas dan wisatawan, yang telah ditetapkan pemerintah wilayah tersebut.

"Karena jumlah kasus impor dari Indonesia telah mencapai ambang batas di atas, pemerintah akan memberlakukan penangguhan penerbangan untuk Indonesia dan menetapkan Indonesia sebagai Grup A1 pada 25 Juni," tulis pemerintah Hong Kong.

Tanggapan Kementerian Luar Negeri

Sementara itu, pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri menyatakan, kebijakan pemerintah Hong Kong tersebut ditetapkan akibat peningkatan kasus Covid-19 (imported case) dari Indonesia.

Kendati demikian, kebijakan ini dipastikan bersifat sementara dan akan dikaji ulang secara periodik dengan melihat perkembangan kasus Covid-19 di Indonesia.

Kemenlu menyatakan, bagi pekerja migran Indonesia (PMI) yang terdampak kebijakan ini bisa segera menghubungi pemberi kerja dan agen masing-masing.

Baca juga: [POPULER MONEY] Garuda Tak Boleh Terbang ke Hong Kong | Kompensasi Rp 7,3 Triliun untuk Korban Boeing 737 MAX

Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Hong Kong akan memastikan pemenuhan hak-hak PMI sesuai ketentuan yang berlaku.

"KJRI Hong Kong akan terus memantau perkembangan kebijakan ini," ungkap Kemenlu dikutip dari keterangan resminya, Kamis (24/6/2021).

Adapun Kementerian Kesehatan melaporkan pada Kamis (24/6/2021) tercatat ada 20.574 kasus Covid-19 baru, menjadi penambahan kasus harian tertinggi sejak kasus Covid-19 pertama kali terkonfirmasi pada 2 Maret 2020.

Dengan tambahan kasus tersebut, maka saat ini tercatat ada 2.053.995 kasus Covid-19 di Indonesia, di mana pasien meninggal dunia sebanyak 55.949 orang dan pasien sembuh sebanyak 1.826.504 orang.

Baca juga: Hong Kong Setop Sementara Penerbangan Garuda Indonesia, Ini Penyebabnya

Penumpang asal Indonesia terinfeksi Covid-19

Sebelumnya, otoritas kesehatan Hong Kong mendapati 4 orang penumpang dari Jakarta yang menumpangi pesawat Garuda Indonesia bernomor GA876 terkonfirmasi positif Covid-19 berdasarkan hasil tes setibanya di Hong Kong pada Minggu (20/6/2021).

Berdasarkan temuan itu, mulanya otoritas Hong Kong pun menyetop penerbangan penumpang oleh maskapai Garuda Indonesia dari Jakarta mulai 22 Juni-5 Juli 2021.

Tak hanya maskapai nasional, ternyata otoritas Hong Kong juga telah menyetop penerbangan Cathay Pacific yang datang dari Indonesia.

Keputusan itu menyusul ditemukannya 3 kasus infeksi Covid-19 baru dari Indonesia pada Sabtu (12/6/2021).

Baca juga: Sebelum Garuda, Hong Kong Juga Setop Penerbangan Cathay Pacific dari RI

Penumpang Cathay Pacific tersebut terverifikasi positif Covid-19 ketika dilakukan pengecekan pada terminal kedatangan bandara setempat.

Mulanya otoritas memutuskan penerbangan Cathay Pacific dari Jakarta dilarang mendarat di Hong Kong dari 12 Juni-25 Juni 2021.

Secara keseluruhan, pada Selasa (22/6/2021), otoritas kesehatan setempat melaporkan adanya 7 kasus baru Covid-19 impor atau datang dari luar Hong Kong.

Kasus ini meliputi 6 wanita dari Indonesia dan seorang pria berusia 51 tahun yang belum jelas riwayat perjalanannya.

Tanggapan Garuda Indonesia dilarang terbang ke Hong Kong

Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengonfirmasi adanya temuan penumpang yang positif Covid-19, sehingga otoritas Hong Kong melarang penerbangan penumpang oleh Garuda Indonesia masuk ke wilayah tersebut.

Ia menjelaskan, ketika hasil tes di Jakarta menunjukkan penumpang negatif Covid-19, di mana surat konfirmasi dari hasil tes tersebut sudah diverifikasi pula, maka maskapai memperkenankan untuk penumpang mengikuti penerbangan ke Hong Kong.

Namun dikarenakan hasil tes di Hong Kong menunjukkan positif Covid-19, pada akhirnya Garuda Indonesia dilarang melakukan penerbangan oleh otoritas Hong Kong untuk sementara waktu.

Baca juga: Kembangkan Bisnis Data Center, Perusahaan Hong Kong Menjadi Pemegang Saham Mayoritas di Indonet

"Maskapai yang kena imbas, padahal semua surat sudah terverifikasi (penumpang negatif Covid-19)," ujar Irfan kepada Kompas.com, Rabu (23/6/2021).

Adapun dalam masa larangan penerbangan penumpang tersebut, kata Irfan, Garuda Indonesia hanya akan melakukan penerbangan kargo ke Hong Kong.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com