JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memfasilitasi pemulangan 145 Pekerja Migran Indonesia Bermasalah atau Warga Negara Indonesia (PMIB/WNI) yang dideportasi dari Malaysia.
Sebanyak 145 PMIB tersebut tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Banten, pada Kamis petang (24/6/2021.
Mereka harus menjalani karantina selama lima hari di Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta Pusat, sebelum dipulangkan ke daerah asal.
Baca juga: Kemnaker Gagalkan Pengiriman 11 Pekerja Migran Ilegal
"Pemulangan PMIB/WNI hari ini merupakan gelombang pertama yang masuk kategori rentan sejumlah 145 orang," ujar Dirjen Binapenta dan PKK Kemenaker, Suhartono dalam siaran pers, Kamis (24/6/2021).
Suhartono mengatakan, proses pemulanngan pekerja migran ini telah sesuai dan mengikuti protokol kesehatan.
Seluruh PMIB/WNI telah menjalani tes PCR dan akan menjalani masa karantina selama 5 hari sebelum dipulangkan ke daerah asal.
"Untuk biaya pemulangan dari Malaysia ke Indonesia ditanggung atau difasilitasi oleh Kementerian Luar Negeri dengan menggunakan anggaran pelindungan WNI," kata Suhartono.
Suhartono menjelaskan, dari 145 PMIB itu, sebanyak 24 orang berasal dari Nusa Tenggara Barat, disusul Sumatera Utara (29), Jawa Timur (21), Kepulauan Riau (11), Jawa Barat (10), Nusa Tenggara Timur dan Riau (5), Aceh (4), dan Lampung (3).
Baca juga: 4 Strategi Kemenaker Jaga Hubungan Bilateral di Tempat Pekerja Migran Bekerja
PMI lainnya berasal dari Sumatera Selatan, Sumatera Barat, Sulawesi Tenggara, Jawa Tengah, Jambi, masing-masing sebanyak 2 orang.
Sedangkan 1 orang PMI masing-masing berasal dari Bengkulu, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan dan Sulawesi Utara.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.