Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Boleh Dine In, Omzet Kafe dan Restoran di Bandung Terjun Bebas

Kompas.com - 25/06/2021, 15:36 WIB
Reni Susanti,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Omzet pengusaha kafe dan restoran di Kota Bandung mengalami penurunan omzet signifikan, pasca-penerapan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

"Kebijakan yang dikeluarkan Wali Kota Bandung, Juni 2021 ini, tidak diperbolehkan dine in. Padahal tidak semua makanan bisa ditake away," ujar perwakilan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), lham Fajri saat dihubungi Kompas.com, Jumat (25/6/2021).

Contohnya makanan yang digrill, nasi liwet, dan sejumlah makanan lainnya sulit untuk take away. Akibatnya, begitu kebijakan diberlakukan terjadi penurunan omzet.

Baca juga: Sandiaga Uno Minta Pengelola Mal dan Restoran Patuhi Protokol CHSE

Ilham menceritakan, sebelum PPKM, okupansi restoran dan kafe hanya 60 persen dibanding kondisi normal. Begitu PPKM Juni ini diberlakukan, omzet mereka hanya 10-20 persen.

"Akibatnya banyak restoran dan kafe yang tutup dan melakukan PHK," tutur dia seraya mengatakan anggota Asosiasi Kafe dan Restoran (Akar) mencapai 600.

Buat Ilham, kebijakan ini berbeda dengan PPKM Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat (KBB) yang masih bisa dine in dengan batasan yang ketat.

Jadi ketika masyarakat datang ke daerah perbatasan, akan lebih memilih restoran yang bisa dine in.

Ketua AKAR, Arif Maulana mengatakan, sejak pandemi Covid-19, kafe dan restoran di Kota Bandung berupaya keras untuk bertahan dengan mengikuti kebijakan pemerintah kota.

Kebijakan tersebut berdampak kepada dirumahkannya banyak karyawan hingga ditutupnya sejumlah unit usaha.

"Dari survey yang dilakukan oleh AKAR, dalam satu hari (23 Juni 2021) tercatat 50 kafe dan restoran menyampaikan penurunan bisnis yang sangat signifikan, beberapa sudah tutup dan memutus hubungan kerja," tutur dia.

Survey ini masih berlangsung dan hasil akhirnya nanti akan dilampirkan dalam surat kepada pemerintah atau dipresentasikan dalam audiensi ujar.

Rekomendasi

Melihat kondisi tersebut, Arif mengusulkan revisi terhadap Perwal Kota Bandung No 61 Tahun 2021 tentang PPKM Kota Bandung.

Baca juga: PHRI: Jika Lockdown Akhir Pekan Diterapkan, Ratusan Restoran Akan Tutup Permanen Tiap Bulan

Ia meminta Perwal tersebut diselaraskan dengan Surat Edaran Menteri Kordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia tanggal 21 Juni 2021 (HM.4.6/158/SET.M.EKON.3/06/2021) dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 tahun 2021.

"Perwal Kota Bandung berbenturan dengan surat edaran dan instruksi menteri, terutama pada poin pelarangan dine in 0 persen untuk kafe dan restoran di Kota Bandung," imbuh dia.

Akar dan PHRI pun mengusulkan Pemerintah Kota Bandung melibatkan organisasi atau asosiasi mitra pemerintah sebagai objek terkait dalam merumuskan kebijakan yang berkaitan dengan usaha kafe dan restoran.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Whats New
Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

BrandzView
Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Whats New
Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Whats New
Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Whats New
Puasa Itu Berhemat atau Boros?

Puasa Itu Berhemat atau Boros?

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com