Jangan lupa untuk menyiapkan scan atau file digital dokumen yang dipersyaratkan, yakni e-KTP dan Kartu Keluarga. Untuk keperluan verifikasi dan password, dibutuhkan pula alamat e-mail.
Baca juga: Simak Cara Membuat NPWP Online, Mudah, dan Cepat
Dalam waktu sekitar 15 hari, kartu NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar akan dikirimkan ke alamat yang tercantum pada formulir pendaftaran online melalui pos tercatat. Perlu dipastikan alamat yang dicantumkan benar, lengkap, dan jelas.
Terkait pembayaran pajak, selama Anda bukan pekerja bebas seperti dokter, arsitek, notaris, dan tenaga ahli lainnya, pembayaran pajak penghasilan yang Anda terima seharusnya dipotong dan disetorkan langsung oleh perusahaan atau RS tempat Anda bekerja.
Dengan demikian, Anda tidak perlu lagi menghitung dan menyetorkan pajak sendiri. Meski begitu, Anda perlu memahami mekanisme penghitungan dan pembayaran pajak.
Sesuai ketentuan, pajak dikenakan atas penghasilan neto, yakni penghasilan selama setahun dikurangi dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Apabila Anda belum berkeluarga dan tidak punya tanggungan, nilai PTKP saat ini adalah Rp 54 juta, dengan tarif pajak menyesuaikan dengan jumlah penghasilan neto.
Untuk perorangan—bahasa formalnya adalah "orang pribadi"—, pajak penghasilan yang dikenakan lazim juga disebut sebagai Pajak Penghasilan (PPh) 21.
Setiap akhir tahun Anda berkewajiban untuk mengisi formulir Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Orang Pribadi.
Baca juga: Mangkir Lapor SPT dan Dapat Surat Panggilan Pemeriksaan Pajak, Harus Bagaimana?
Dalam pelaporan SPT, dicantumkan jumlah penghasilan selama setahun, jumlah pajak yang telah dipotong, serta daftar harta dan kewajiban atau utang.
Sebagai tambahan, jika Anda belum memiliki NPWP, pemotongan pajak oleh perusahaan akan lebih tinggi 20 persen dibandingkan dengan tarif normal yang dikenakan terhadap karyawan yang memiliki NPWP.
Baca juga: Ada Konsultasi Pajak di Kompas.com, Bertanyalah...
Jadi, kami menyarankan agar Anda segera mendaftarkan NPWP agar dapat memenuhi hak dan kewajiban perpajakan sebagaimana mestinya.
Demikian penjelasan dari saya, dan terima kasih.
Salaam…
Catatan:
Tanya-tanya Pajak merupakan kolaborasi Kompas.com dan MUC Consulting, untuk Sahabat Kompas.com bertanya seputar kebijakan dan praktik perpajakan, baik terkait orang pribadi maupun badan.
Sahabat Kompas.com dapat mengajukan pertanyaan lewat kotak komentar yang tersedia di bawah artikel ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.