Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tanya-tanya Pajak di Kompas.com
Konsultasi dan Update Pajak

Tanya-tanya Pajak merupakan wadah bagi Sahabat Kompas.com bertanya (konsultasi) dan memperbarui (update) informasi seputar kebijakan dan praktik perpajakan.

Karyawan Baru Belum Punya NPWP Harus Bagaimana?

Kompas.com - 25/06/2021, 17:22 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Dear, Tanya-tanya Pajak...

Saya fresh graduate yang baru diterima kerja di RS swasta. HRD RS tempat saya bekerja meminta saya membuat NPWP untuk keperluan pengupahan dan lain sebagainya.

Bagaimana cara bikin NPWP dan butuh berapa lama kartu jadi? Apa hak dan kewajiban saya jika sudah punya NPWP? Berapa pajak yang harus saya bayar dan bagaimana membayarnya?

Terima kasih

~ Mira A, Padang ~

Jawaban:

Salaam, Kak Mira

Terima kasih atas pertanyaan Anda.

Sebelum membahas soal tata cara pendaftaran dan pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), ada baiknya Anda mengetahui hak dan kewajiban perpajakan di Indonesia yang menganut asas self assessment.

Dalam hal ini, setiap pembayar pajak diberikan kepercayaan untuk menghitung, membayar, dan melaporkan sendiri pajak yang menjadi kewajibannya.

Baca juga: Usaha Bangkrut Akibat Pandemi, Bagaimana Status NPWP Saya?

Adapun petugas pajak sebagai representasi pemerintah akan menjalankan fungsi pelayanan dan pengawasan/pemeriksaan terhadap kepatuhan perpajakan.

Intinya, setiap orang yang tinggal dan memperoleh penghasilan di Indonesia wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:

  • Mendaftar sebagai Wajib Pajak—istilah formal untkuk pembayar pajak—dan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  • Melaporkan penghasilan yang diterima melalui formulir Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak.
  • Membayar pajak atas penghasilan yang belum dipotong oleh pihak lain.

Adapun hak pembayar pajak antara lain memberikan bantahan pada saat pemeriksaan, serta mengajukan keberatan dan banding atas hasil pemeriksaan jika dinilai tidak benar.

Pendaftaran manual dan online

Untuk mendaftar dan membuat NPWP, setiap individu bisa mengajukan permohonan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat dengan membawa e-KTP dan Kartu Keluarga, serta fotocopy kedua dokumen.

Setelah mengisi lengkap formulir pendafataran, biasanya kartu NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar sebagai Wajib Pajak terbit paling lambat satu hari setelah seluruh dokumen diterima.

Selain itu, kantor pajak juga menyediakan saluran pendaftaran dan pembuatan NPWP secara online melalui laman https://ereg.pajak.go.id.

Jangan lupa untuk menyiapkan scan atau file digital dokumen yang dipersyaratkan, yakni e-KTP dan Kartu Keluarga. Untuk keperluan verifikasi dan password, dibutuhkan pula alamat e-mail.

Baca juga: Simak Cara Membuat NPWP Online, Mudah, dan Cepat

Dalam waktu sekitar 15 hari, kartu NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar akan dikirimkan ke alamat yang tercantum pada formulir pendaftaran online melalui pos tercatat. Perlu dipastikan alamat yang dicantumkan benar, lengkap, dan jelas.

Pembayaran dan pelaporan pajak

Terkait pembayaran pajak, selama Anda bukan pekerja bebas seperti dokter, arsitek, notaris, dan tenaga ahli lainnya, pembayaran pajak penghasilan yang Anda terima seharusnya dipotong dan disetorkan langsung oleh perusahaan atau RS tempat Anda bekerja.

Dengan demikian, Anda tidak perlu lagi menghitung dan menyetorkan pajak sendiri. Meski begitu, Anda perlu memahami mekanisme penghitungan dan pembayaran pajak.

Sesuai ketentuan, pajak dikenakan atas penghasilan neto, yakni penghasilan selama setahun dikurangi dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Apabila Anda belum berkeluarga dan tidak punya tanggungan, nilai PTKP saat ini adalah Rp 54 juta, dengan tarif pajak menyesuaikan dengan jumlah penghasilan neto.

Untuk perorangan—bahasa formalnya adalah "orang pribadi"—, pajak penghasilan yang dikenakan lazim juga disebut sebagai Pajak Penghasilan (PPh) 21. 

Setiap akhir tahun Anda berkewajiban untuk mengisi formulir Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Orang Pribadi.

Baca juga: Mangkir Lapor SPT dan Dapat Surat Panggilan Pemeriksaan Pajak, Harus Bagaimana?

Dalam pelaporan SPT, dicantumkan jumlah penghasilan selama setahun, jumlah pajak yang telah dipotong, serta daftar harta dan kewajiban atau utang.

Tarif Pajak Penghasilan (PPh) 21KOMPAS.com/PALUPI ANNISA AULIANI Tarif Pajak Penghasilan (PPh) 21

Sebagai tambahan, jika Anda belum memiliki NPWP, pemotongan pajak oleh perusahaan akan lebih tinggi 20 persen dibandingkan dengan tarif normal yang dikenakan terhadap karyawan yang memiliki NPWP.

Baca juga: Ada Konsultasi Pajak di Kompas.com, Bertanyalah...

Jadi, kami menyarankan agar Anda segera mendaftarkan NPWP agar dapat memenuhi hak dan kewajiban perpajakan sebagaimana mestinya.

Demikian penjelasan dari saya, dan terima kasih.

Salaam…

Lucky Hernandito

 

Catatan:

Tanya-tanya Pajak merupakan kolaborasi Kompas.com dan MUC Consulting, untuk Sahabat Kompas.com bertanya seputar kebijakan dan praktik perpajakan, baik terkait orang pribadi maupun badan.

Sahabat Kompas.com dapat mengajukan pertanyaan lewat kotak komentar yang tersedia di bawah artikel ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Whats New
Jumlah Investor Kripto RI Capai 19 Juta, Pasar Kripto Nasional Dinilai Semakin Matang

Jumlah Investor Kripto RI Capai 19 Juta, Pasar Kripto Nasional Dinilai Semakin Matang

Whats New
Libur Lebaran, Injourney Proyeksi Jumlah Penumpang Pesawat Capai 7,9 Juta Orang

Libur Lebaran, Injourney Proyeksi Jumlah Penumpang Pesawat Capai 7,9 Juta Orang

Whats New
Program Peremajaan Sawit Rakyat Tidak Pernah Capai Target

Program Peremajaan Sawit Rakyat Tidak Pernah Capai Target

Whats New
Cara Cetak Kartu NPWP Hilang atau Rusak Antiribet

Cara Cetak Kartu NPWP Hilang atau Rusak Antiribet

Whats New
Produsen Cetakan Sarung Tangan Genjot Produksi Tahun Ini

Produsen Cetakan Sarung Tangan Genjot Produksi Tahun Ini

Rilis
IHSG Melemah Tinggalkan Level 7.300, Rupiah Naik Tipis

IHSG Melemah Tinggalkan Level 7.300, Rupiah Naik Tipis

Whats New
Sempat Ditutup Sementara, Bandara Minangkabau Sudah Kembali Beroperasi

Sempat Ditutup Sementara, Bandara Minangkabau Sudah Kembali Beroperasi

Whats New
Sudah Salurkan Rp 75 Triliun, BI: Orang Siap-siap Mudik, Sudah Bawa Uang Baru

Sudah Salurkan Rp 75 Triliun, BI: Orang Siap-siap Mudik, Sudah Bawa Uang Baru

Whats New
Harga Naik Selama Ramadhan 2024, Begini Cara Ritel Mendapat Keuntungan

Harga Naik Selama Ramadhan 2024, Begini Cara Ritel Mendapat Keuntungan

Whats New
Mentan Amran Serahkan Rp 54 Triliun untuk Pupuk Bersubsidi, Jadi Catatan Sejarah bagi Indonesia

Mentan Amran Serahkan Rp 54 Triliun untuk Pupuk Bersubsidi, Jadi Catatan Sejarah bagi Indonesia

Whats New
Kasus Korupsi PT Timah: Lahan Dikuasai BUMN, tapi Ditambang Swasta Secara Ilegal

Kasus Korupsi PT Timah: Lahan Dikuasai BUMN, tapi Ditambang Swasta Secara Ilegal

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com