Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sudah Sampai Mana Proses Pembuatan Mata Uang Digital? Ini Kata BI

Kompas.com - 25/06/2021, 17:45 WIB
Rully R. Ramli,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

Sebagai informasi, Gubernur BI Perry Warjiyo menyatakan, pihaknya mempunyai tiga pertimbangan terkait rencana penerbitan mata uang digital tersebut.

Pertama mata uang digital merupakan kewenangan BI sebagai bank sentral. Ini merupakan amanat dari Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang dijabarkan lewat UU Mata Uang dan UU Bank Indonesia.

“Dalam konteks ini, BI merencanakan ke depan akan menerbitkan CBDC rupiah sebagai alat pembayaran yang sah,” ucap Perry, Selasa (25/5/2021) dalam Rapat Dewan Gubernur BI secara daring.

Adapun pertimbangan kedua, CBDC akan mendukung pelaksanaan kebijakan moneter, makroprudensial, dan sistem pembayaran termasuk persiapan dari infrastruktur pasar keuangan, valuta asing, dan sektor keuangan.

Kemudian ketiga, BI akan benar-benar mempertimbangkan teknologi yang akan digunakan. Hal ini bisa dengan melihat teknologi atau platform mana yang digunkaan oleh negara lain.

Baca juga: 3 Data Konsumen yang Bisa Diakses Pinjol Legal

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com