Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Tepat Membatalkan Pekerjaan yang Sudah Telanjur Diterima

Kompas.com - 26/06/2021, 09:41 WIB
Yoga Sukmana

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Mendapatkan pekerjaan tentu menjadi kabar gembira bagi pelamar kerja. Apalagi jika sudah melewatinya dengan susah payah dan berhasil menyingkirkan para pesaing.

Begitu sudah diterima kerja, bahkan sampai pada tahap teken kontrak, ternyata kamu juga diterima kerja di perusahaan lain. Tentunya dengan gaji lebih tinggi.

Kemudian kamu bermaksud membatalkan pekerjaan sebelumnya karena alasan tersebut atau ada alasan lain. Jika kamu bingung bagaimana cara mengatasi dan menyampaikannya, coba ikuti tips ini, seperti dikutip dari Cermati.com:

1. Baca lagi kontrak yang sudah ditandatangani

Jika sudah telanjur menandatangani kontrak, jangan abaikan hal tersebut. Ini sangat penting, terutama jika di dalam kontrak itu, terdapat poin-poin yang mengatur tentang penalti maupun pembatalan kontrak.

Baca juga: 3 Pilihan Investasi yang Cocok untuk Beli Rumah Impian

Misalnya masa probation kerja selama 6 bulan. Bila mengundurkan diri di tengah jalan, maka kamu dikenakan penalti. Harus membayar uang sebesar gaji kotor dikalikan sisa masa kerja.
Walaupun belum bekerja, tetapi kamu sudah teken kontrak. Bisa saja kamu tetap wajib membayar uang penalti. Berat kan?

Jadi baca kembali isi kontrak kerja dan pahami konsekuensinya terkait pembatalan kontrak yang akan kamu lakukan. Kamu bisa menanyakan hal ini kepada HRD untuk kepastian agar dapat mengambil keputusan yang tepat.

Lain halnya kalau kamu belum sempat tandatangan kontrak kerja. Baru sebatas offering letter, atau pengumuman bahwa kamu diterima kerja oleh HRD. Ini sih tak perlu khawatir, kamu masih bisa membatalkannya dengan cara elegan.

2. Sampaikan permohonan maaf

Dengan cara elegan bagaimana? Sampaikan permohonan maaf lewat telepon, email, atau bertemu langsung pada saat tahapan selanjutnya. Misalnya ketika ingin tandatangan kontrak di kantor.

Meminta maaf adalah cara terbaik untuk menolak atau membatalkan pekerjaan yang sudah sempat kamu terima. Minta maaf kalau kamu tidak dapat bekerja di perusahaan tersebut meskipun sudah lolos.

Baca juga: Dompet Cekak? Begini Tips Hemat Uang Makan Sehari-hari

3. Sertakan alasan yang masuk akal

Ketika mengatakan permohonan maaf atas pembatalan pekerjaan tersebut, pastinya akan mengundang pertanyaan dari pihak HRD. Sampaikan alasan yang masuk akal.

Misalnya dalam waktu bersamaan, kamu juga diterima bekerja di perusahaan lain. Perusahaan tersebut merupakan tempat bekerja impianmu. Atau alasan lain seperti ternyata saya lolos beasiswa untuk melanjutkan studi ke luar negeri.

Sebetulnya HRD tidak ada masalah dengan pembatalan kerja selagi dengan cara profesional dan tidak menyalahi aturan. Mereka dapat menerima apapun keputusanmu.
Jadi, lebih baik jelaskan alasan pembatalan dengan jujur. Tidak perlu berbelit-belit atau berbohong. HRD akan lebih menghargai atau respect dengan orang yang bersikap jujur.

Baca Juga: Harus Bayar BPJS Ketenagakerjaan Sendiri? Begini Cara Mudah Menghitungnya

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Apa Dampak Konflik Iran-Israel ke Industri Penerbangan Indonesia?

Apa Dampak Konflik Iran-Israel ke Industri Penerbangan Indonesia?

Whats New
HUT Ke-35 BRI Insurance, Berharap Jadi Manfaat bagi Masyarakat

HUT Ke-35 BRI Insurance, Berharap Jadi Manfaat bagi Masyarakat

Rilis
Menperin Siapkan Insentif untuk Amankan Industri dari Dampak Konflik Timur Tengah

Menperin Siapkan Insentif untuk Amankan Industri dari Dampak Konflik Timur Tengah

Whats New
Respons Bapanas soal Program Bantuan Pangan Disebut di Sidang Sengketa Pilpres

Respons Bapanas soal Program Bantuan Pangan Disebut di Sidang Sengketa Pilpres

Whats New
Freeport Indonesia Catat Laba Bersih Rp 48,79 Triliun pada 2023, Setor Rp 3,35 Triliun ke Pemda Papua Tengah

Freeport Indonesia Catat Laba Bersih Rp 48,79 Triliun pada 2023, Setor Rp 3,35 Triliun ke Pemda Papua Tengah

Whats New
KPLP Kemenhub Atasi Insiden Kebakaran Kapal di Perairan Tanjung Berakit

KPLP Kemenhub Atasi Insiden Kebakaran Kapal di Perairan Tanjung Berakit

Whats New
Wamenkeu Sebut Suku Bunga The Fed Belum Akan Turun dalam Waktu Dekat

Wamenkeu Sebut Suku Bunga The Fed Belum Akan Turun dalam Waktu Dekat

Whats New
PNS yang Dipindah ke IKN Bisa Tempati Apartemen Mulai September

PNS yang Dipindah ke IKN Bisa Tempati Apartemen Mulai September

Whats New
RMKE: Ekspor Batu Bara Diuntungkan dari Pelemahan Rupiah

RMKE: Ekspor Batu Bara Diuntungkan dari Pelemahan Rupiah

Whats New
Antisipasi Darurat Pangan di Papua Selatan, Kementan Gencarkan Optimasi Lahan Rawa di Merauke

Antisipasi Darurat Pangan di Papua Selatan, Kementan Gencarkan Optimasi Lahan Rawa di Merauke

Whats New
Erick Thohir Minta Pertamina hingga MIND ID Borong Dollar AS, Kenapa?

Erick Thohir Minta Pertamina hingga MIND ID Borong Dollar AS, Kenapa?

Whats New
Nasabah Kaya Perbankan Belum 'Tersengat' Efek Pelemahan Nilai Tukar Rupiah

Nasabah Kaya Perbankan Belum "Tersengat" Efek Pelemahan Nilai Tukar Rupiah

Whats New
Apa Saja Penyebab Harga Emas Naik Turun?

Apa Saja Penyebab Harga Emas Naik Turun?

Work Smart
Bapanas Ungkap Biang Kerok Harga Tomat Mahal

Bapanas Ungkap Biang Kerok Harga Tomat Mahal

Whats New
Jadi BUMD Penyumbang Dividen Terbesar, Bank DKI Diapresiasi Pemprov Jakarta

Jadi BUMD Penyumbang Dividen Terbesar, Bank DKI Diapresiasi Pemprov Jakarta

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com