Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Benarkah Penolak Vaksin Dilarang Terima Bansos hingga Bikin SIM?

Kompas.com - 26/06/2021, 10:28 WIB
Muhammad Idris

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam beberapa hari terakhir, beredar tangkapan layar berupa aturan pemerintah kalau masyarakat yang menolak vaksin diberikan sanksi dari pemerintah.

Dari kabar yang viral tersebut, masyarakat yang menolak vaksin dilarang untuk mendapatkan administrasi pemerintahan. Sanksi lainnya, yakni tidak boleh menerima bantuan apa pun dari pemerintah. Benarkah demikian?

Kabar soal soal larangan penolak vaksin menerima bantuan pemerintah sebenarnya mengacu pada regulasi yang pernah diterbitkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Dikutip dari Kontan, pada 10 Februari lalu, Presiden Jokowi telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 14 tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 99 tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan VAksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.

Baca juga: Perjalanan Lonjakan Utang Pemerintah di 2 Periode Jokowi

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa Kementerian Kesehatan melakukan pendataan dan menetapkan sasaran penerima vaksin Covid-19, di mana orang yang ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin wajib mengikuti vaksinasi Covid-19.

Bagi orang yang sudah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 tetapi tidak mengikuti vaksinasi Covid-19, maka orang tersebut akan dikenai sanksi.

Sementara sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak memenuhi kriteria penerima vaksin sesuai dengan indikasi vaksin Covid-19 yang tersedia akan dikecualikan dari kewajiban.

Secara spesisik, sanksi bagi para penolak vaksin diatur dalam Pasal 13 ayat (4).

Baca juga: BPK Khawatirkan Bengkaknya Utang Pemerintah di Era Jokowi

Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti Vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikenakan sanksi administratif, berupa:
a. penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial;
b. penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan; dan/atau
c. denda.

Adapun, pengenaan sanksi administratif tersebut dilakukan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, atau badan sesuai dengan kewenangannya.

Lebih lanjut pasal 13B juga menyebut bahwa Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin Covid-19, yang tidak mengikuti vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud dalam pasal 13A ayat (2) dan menyebabkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan penyebaran Covid-19, selain dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 13A ayat (a) dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan undang-undang tentang wabah penyakit menular.

Baca juga: Sandiaga Uno Usulkan Pariwisata Berbasis Vaksin di Bali

Penerapan di Bali

Pemerintah Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali, mengancam akan memberikan sanksi bagi warganya yang menolak vaksinasi.

Sanksi berlaku bagi warga yang tidak mengikuti vaksinasi Covid-19 dengan alasan sendiri, tanpa rekomendasi dari petugas kesehatan setempat.

"Jadi, setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti vaksin Covid-19, dapat dikenakan sanksi,” kata Bupati Tabanan, Komang Gede Sanjaya dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com.

Sanjaya menuturkan, sanksi bagi warga yang menolak vaksinasi itu nantinya akan beragam. Mulai dari penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial, hingga penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintah.

Baca juga: Indonesia Kembali Terima 1 Juta Dosis Vaksin Sinopharm

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com