Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengintip Pergerakan Harga Emas Antam dalam Sepekan Ini

Kompas.com - 26/06/2021, 11:00 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Selama satu pekan ini, harga emas Antam sudah naik sebesar Rp 11.000 per gramnya. Sementara untuk harga buyback atau harga yang didapat jika pemegang logam mulia itu ingin menjualnya naik Rp 9.000.

Pada Senin (21/6/2021) lalu, harga emas untuk jenis ini dibanderol di harga Rp 923.000 per gram. Sementara harga buybacknya adalah Rp 820.000 per gram.

Di hari berikutnya, atau pada Selasa (22/6/2021), harga emas naik Rp 9.000 menjadi Rp 932.000 per gram. Sedangkan harga jual kembalinya juga naik Rp 9.000 menjadi Rp 829.000.

Baca juga: Naik Rp 2.000, Simak Rincian Lengkap Harga Emas Antam Hari Ini

Kemudian, pada Rabu (23/6/2021), harga emas berada di angka Rp 930.000. harga tersebut turun Rp 2.000 dibanding hari sebelumnya.

Hal yang sama juga terjadi pada harga buybacknya, pada hari itu dibanderol Rp 827.000 atau turun juga Rp 2.000.

Selanjutnya, pada Kamis (24/6/2021), harga emas dibanderol Rp 928.000 per gramnya atau naik sebanyak Rp 2.000 dibandingkan hari sebelumnya.

Harga jualnya naik Rp 1.000, sehingga berada di angka Rp 828.000 per gram.

Lalu, pada Jumat (25/6/2021) harga logam mulia ini tak mengalami perubahan dari hari sebelumnya. Hal yang sama juga terjadi pada harga buybacknya.

Baca juga: Investasi Emas Jangka Pendek vs Jangka Panjang, Lebih Cuan yang Mana?

Pada akhir pekan, atau Sabtu (26/6/2021) harga emas naik Rp 2.000 menjadi Rp 934.000 per gramnya. Untuk harga jual kembalinya naik Rp 1.000 menjadi Rp 929.000 per gram.

Jika dikalkulasikan sejak Senin hingga hari ini, harga emas Antam naik sebesar Rp 11.000. Sementara harga buybacknya naik Rp 9.000.

Tetapi perlu diketahui, harga emas tersebut adalah yang berlaku di kantor Antam Pulogadung, Jakarta. Sementara pada gerai penjualan Antam lain harganya bisa saja berbeda.

Adapun sesuai dengan PMK No 34/PMK.10/2017 pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen. Jika ingin mendapatkan potongan pajak lebih rendah, yaitu sebesar 0,45 persen, sertakan nomor NPWP setiap kali transaksi.

Setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22.

Baca juga: Kapan Waktu Tepat untuk Investasi Emas?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com