Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Peringatan BPK: Kenaikan Utang Pemerintah Sudah Level Mengkhawatirkan

Kompas.com - 26/06/2021, 13:50 WIB
Muhammad Idris

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah mengaudit laporan keuangan pemerintah pusat di era pemerintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) tahun lalu, termasuk penggunaan APBN 2020.

Lembaga auditor itu menyatakan kekhawatiran kesanggupan pemerintah dalam melunasi utang plus bunga yang terus membengkak sejak beberapa waktu terakhir. Kekhawatiran lainnya, yakni rasio utang terhadap produk domestik bruto (PDB) yang juga terus meningkat.

Ketua BPK Agung Firman Sampurna berujar, utang pemerintah semakin jor-joran akibat merebaknya pandemi virus corona (Covid-19). Pertumbuhan utang dan biaya bunga yang ditanggung pemerintah ini sudah melampaui pertumbuhan PDB nasional.

”Ini memunculkan kekhawatiran terhadap penurunan kemampuan pemerintah dalam membayar utang dan bunga utang,” ujar Agung dikutip dari pemberitaan Harian Kompas, Sabtu (26/6/2021).

Baca juga: BPK Khawatir Pemerintah Tak Sanggup Bayar Utang, Ini Kata Stafsus Sri Mulyani

Sejumlah indikator menunjukkan tingginya risiko utang dan beban bunga utang pemerintah. Rasio pembayaran bunga utang terhadap penerimaan negara pada 2020 mencapai 19,06 persen.

Angka tersebut melampaui rekomendasi Dana Moneter Internasional (IMF) yang sebesar 7-10 persen dan standar International Debt Relief (IDR) sebesar 4,6-6,8 persen.

Adapun rasio utang terhadap penerimaan negara pada 2020 mencapai 369 persen, jauh di atas rekomendasi IMF yang sebesar 90-150 persen dan standar IDR sebesar 92-167 persen.

Selain itu, rasio pembayaran utang pokok dan bunga utang luar negeri (debt service ratio) terhadap penerimaan transaksi berjalan pemerintah pada tahun 2020 mencapai 46,77 persen.

Baca juga: Utang Luar Negeri Indonesia Kembali Tumbuh, Dekati Rp 6.000 Triliun

Angka tersebut juga melampaui rekomendasi IMF yang sebesar 25-35 persen. Namun, nilai tersebut masih dalam rentang standar IDR yang sebesar 28-63 persen.

”BPK merekomendasikan agar pemerintah mengendalikan pembayaran cicilan utang pokok dan bunga utang melalui pengendalian utang secara berhati-hati sembari. Ini dilakukan sembari berupaya meningkatkan penerimaan negara melalui reformasi perpajakan,” kata Agung.

Rekomendasi BPK tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2020.

Kekhawatiran Muhammadiyah

Muhammadiyah turut mengomentari kekhawatiran BPK terkait kemampuan pemerintah membayar utang yang menggunung akibat pandemi Covid-19.

Baca juga: Jadi Kontroversi, Berapa Utang Pemerintah di Era Jokowi?

Ketua PP Muhammadiyah Anwar Abbas mengatakan, laporan BPK perlu ditindaklanjuti secara saksama lantaran laporan didasarkan kepada data dan perhitungan, serta analisis auditor.

Dia menuturkan, rekomendasi BPK tak bisa dianggap enteng. Tercatat sepanjang tahun 2020, utang pemerintah memang membengkak jadi Rp 6.074,56 triliun.

Posisi utang ini meningkat pesat dibandingkan dengan akhir tahun 2019 yang tercatat Rp 4.778 triliun.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com