Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Cara Mengecek dan Membersihkan Riwayat Kredit Kamu

Kompas.com - 26/06/2021, 14:00 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Riwayat kredit yang buruk biasanya menjadi hambatan nasabah yang ingin mengajukan pinjaman ke perbankan ataupun lembaga keuangan lainnya.

Pasalnya, bank atau lembaga keuangan pada umumnya akan terlebih dahulu mengecek riwayat kredit calon debiturnya sebelum memberikan pinjaman. Riwayat kredit nasabah dahulu dikenal dengan istilah BI Checking

BI Checking adalah Informasi Debitur Individual (IDI) Historis yang mencatat lancar atau macetnya pembayaran kredit. Namun, saat ini BI checking sudah digantikan dengan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca juga: Apa Itu SLIK OJK? Ini Prosedur Cara Mengeceknya

SLIK adalah catatan informasi terkait riwayat debitur bank dan lembaga keuangan lainnya, dalam hal ini terutama informasi mengenai lancar atau tidaknya pembayaran kredit. Sederhananya, SLIK digunakan oleh bank dan lembaga keuangan untuk memperoleh informasi riwayat kredit calon debiturnya yang akan dijadikan pertimbangan apakah debitur tersebut layak mendapatkan kredit.

Dalam SLIK, terdapat informasi skor kredit SID. Skor SID inilah yang digunakan perbankan atau lembaga keuangan untuk menilai calon debiturnya.

Dari SID ini, informasi di mana setiap nasabah debitur yang pernah mengajukan kredit akan diberikan skor berdasarkan catatan kreditnya. Penentuan skor kredit dilihat dari catatan kolektibilitas si calon debitur (pengambil kredit).

Berikut rincian skor kredit di SID:

  • Skor 1: Kredit Lancar, artinya debitur selalu memenuhi kewajibannya untuk membayar cicilan setiap bulan beserta bunganya hingga lunas tanpa pernah menunggak.
  • Skor 2: Kredit DPK atau Kredit dalam Perhatian Khusus, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit 1-90 hari
  • Skor 3: Kredit Tidak Lancar, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit 91-120 hari
  • Skor 4: Kredit Diragukan, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit 121-180 hari
  • Skor 5: Kredit Macet, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit lebih 180 hari.

Bank akan menolak pengajuan kredit calon debitur yang mendapat skor 3, skor 4, dan skor 5. Sebab bank sama sekali tak mau ambil risiko kalau nantinya kredit yang diberikan bermasalah atau non performing loan (NPL).

Baca juga: Apa Itu BI Checking dan Bagaimana Cara Melihatnya?

NPL sendiri adalah indikator penting yang digunakan untuk mengukur seberapa sehat suatu bank. Adanya NPL mengakibatkan modal bank menjadi berkurang sehingga berimbas pada pemberian kredit yang akan datang.

Lantas, bagaimana cara mengecek skor kredit di SLIK?

Datang Langsung ke Kantor OJK

Berdasarkan laman www.ojk.go.id, bagi masyarakat yang ingin menggunakan layanan SLIK dapat langsung mengunjungi kantor-kantor OJK baik di pusat maupun daerah. Informasi mengenai alamat kantor-kantor OJK tersebut dapat dilihat di www.ojk.go.id.

Layanan ini gratis alias tidak dipungut biaya. Keseluruhan proses layanan SLIK hanya membutuhkan waktu 15 menit (5 menit untuk pencetakan dan 15 menit untuk pencetakan dengan penjelasan iDeb).

Permintaan informasi melalui layanan SLIK adalah sebaiknya tidak diwakilkan untuk menjaga kerahasiaan data pribadi.

Namun demikian jika masyarakat atau badan usaha tidak dapat mengambil sendiri datanya maka dapat diwakilkan dengan membuat Surat Kuasa yang dilengkapi dengan materai, Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli debitur dan KTP asli penerima kuasa.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com