JAKARTA, KOMPAS.com – Utang luar negeri Indonesia kembali jadi sorotan seiring adanya kekhawatiran dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas lonjakan utang pemerintah plus beban bunga yang bakal ditanggung.
Terkait hal ini, lantas muncul pertanyaan mengapa pemerintah melakukan utang?
Berikut ini adalah penjelasan terkait alasan kenapa negara harus berutang, yang dirangkum dari laman laman resmi djppr.kemenkeu.go.id.
Sebab sebuah negara perlu berutang tidak lepas dari adanya kebutuhan pembiayaan APBN dalam menambal defisit.
Baca juga: Perjalanan Lonjakan Utang Pemerintah di 2 Periode Jokowi
Kemenkeu menjelaskan, utang negara untuk pembiayaan defisit APBN adalah konsekuensi dari belanja negara yang lebih besar dari pendapatan negara. Inilah penjelasan dari pertanyaan kenapa Indonesia utang ke luar negeri.
Dijelaskan, utang merupakan konsekuensi belanja negara yang ekspansif. Kebijakan belanja yang ekspansif dilakukan dengan memprioritaskan belanja produktif pada sektor infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan.
“Besarnya belanja Pemerintah ini untuk memberikan stimulus bagi perekonomian, dan masih belum dapat terpenuhi seluruhnya dari penerimaan negara (Perpajakan, Bea Cukai, PNBP, dan Hibah). Konsekuensi dari selisih kurang antara pendapatan dan belanja negara adalah defisit APBN,” demikian bunyi penjelasan djppr.kemenkeu.go.id, dikutip pada Sabtu (26/6/2021).
Baca juga: Daftar 10 Negara dengan Utang Luar Negeri Terbesar, Indonesia Nomor Berapa?
Lebih lanjut, Kemenkeu juga menyampaikan poin-poin penjelasan yang juga jadi alasan kenapa negara harus berutang. Berikut 4 alasan Indonesia tidak bisa lepas dari utang.
Salah satu alasan Indonesia perlu berutang adalah untuk menjaga momentum dan menghindari opportunity loss.
“Adanya kebutuhan belanja yang tidak bisa ditunda, misalnya penyediaan fasilitas kesehatan dan ketahahan pangan. Penundaan pembiayaan justru akan mengakibatkan biaya/kerugian yang lebih besar di masa mendatang,” jelas Kemenkeu.
Karena itu, kesempatan pembiayaan pembangunan saat ini dioptimalkan untuk menutup gap penyediaan infrastruktur dan meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Indonesia yang masih relative tertinggal dibanding negara lain.
Peningkatan IPM dapat dipenuhi antara lain melalui peningkatan sektor pendidikan, kesehatan, dan perlindungan sosial.
Alasan lain negara berutang adalah untuk memberikan legecy atau warisan aset yang baik untuk generasi selanjutnya.
“Legacy yang baik muncul ketika utang digunakan untuk membiayai hal-hal yang produktif dan memberikan manfaat bagi generasi mendatang, misalnya belanja infrastruktur dan pendidikan,” kata Kemenkeu.
Baca juga: BPK Khawatir Pemerintah Tak Sanggup Bayar Utang, Ini Kata Stafsus Sri Mulyani
Pembiayaan kebutuhan belanja melalui utang merupakan investasi yang dapat memenuhi keadilan antar generasi karena mewariskan aset bagi generasi mendatang (golden rule).
Kemenkeu menegaskan, dengan kebijakan berutang, ekonomi Indonesia mampu tumbuh pada level saat ini.
Pada tahun 2045 nanti Indonesia diproyeksikan menjadi salah satu dari 7 negara dengan kekuatan ekonomi terbesar di dunia.
Kemenkeu menjelaskan, hasil dari pembangunan infrastruktur memang tidak dapat dirasakan dalam waktu singkat. Sebagai contoh pembangunan jembatan yang membutuhkan 2-3 tahun, manfaat dari jembatan ini dapat dinikmati setelah jembatan selesai dibangun.
Infrastruktur akan menggerakkan ekonomi, menciptakan pemerataan dan berujung pada pengentasan kemiskinan. Beberapa contoh infrastruktur yang dibiayai dari utang pemerintah adalah MRT Jakarta, Waduk Jati Gede, dan sejumlah proyek jalur kereta api.
Alasan terakhir yang menjadi sebab sebuah negara perlu berutang adalah untuk mengembangkan pasar keuangan.
Instrumen utang Pemerintah yang diperdagangkan di pasar keuangan digunakan sebagai acuan (benchmark) bagi industri keuangan.
Baca juga: Peringatan BPK: Kenaikan Utang Pemerintah Sudah Level Mengkhawatirkan
Penerbitan instrumen utang Pemerintah merupakan alternatif investasi yang ditawarkan kepada masyarakat.
“Kegiatan operasi moneter oleh Bank Indonesia juga turut didukung melalui penerbitan instrumen utang Pemerintah,” tandas Kemenkeu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.