Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

7 Sektor Industri Nikmati Harga Gas Subsidi, Berapa Pajak yang Disetorkan ke Negara?

Kompas.com - 26/06/2021, 19:04 WIB
Ade Miranti Karunia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyebut 7 industri yang dapat harga gas subsidi ikut berkontribusi pada penerimaan pajak industri pengolahan.

"Kontribusi penerimaan pajak dari industri pengolahan diantaranya didukung oleh tujuh sektor industri yang mendapatkan fasilitas penyesuaian harga gas 6 dollar AS per metric british thermal unit (MMBTU)," kata Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arif melalui keterangan tertulis, di Jakarta, Sabtu (26/6/2021).

Pada Mei 2021, pajak yang disetor oleh sektor manufaktur tumbuh 42,24 persen atau lebih tinggi dari April 2021 yang tumbuh 10,17 persen. Sementara secara tahunan, hingga akhir Mei 2021, kontribusi terhadap penerimaan pajak tumbuh sebesar 5,31 persen.

Ketujuh sektor industri yang mendapat penyesuaian harga gas tersebut antara lain, pupuk, oleokimia, keramik, petrokimia, baja, kaca dan sarung tangan karet yang terdiri dari 176 industri.

Baca juga: 2 Penumpang Positif Covid-19, Lion Air: Bukan Kesengajaan Maskapai

Setoran pajak ketujuh sektor tersebut mengalami peningkatan tiap tahunnya. Misalnya pada Pajak Penghasilan (PPh) 21. Pada tahun 2019, tercatat PPh badan hanya Rp 3,3 triliun, sementara pada tahun 2020 naik menjadi Rp 3,4 triliun.

"Ini juga menunjukkan terjadinya multiplier effect bahwa industri yang memperoleh penyesuaian harga gas bumi tertentu, secara agregat mampu mempertahankan jumlah karyawannya pada masa pandemi Covid-19, dan mampu meminimalkan pemutusan hubungan kerja (PHK)," ujarnya.

Selain itu, PPh 22 ekspor pada tujuh sektor tersebut juga mengalami peningkatan. Sementara PPh 22 impor mengalami penurunan. Hal ini dipengaruhi oleh penurunan impor produk-produk bahan baku industri, karena penggunaan substitusi berupa bahan baku lokal.

"Hal ini didukung dengan fakta bahwa pertumbuhan industri kimia yang mayoritas merupakan bahan baku produk-produk industri pada tahun 2020 mencapai 9 persen dan oleokimia sebesar kurang lebih 5 persen," ujarnya.

Baca juga: Perjalanan Lonjakan Utang Pemerintah di 2 Periode Jokowi

Di samping itu, kebijakan penyesuaian harga gas 6 dollar AS per MMBTU mampu meningkatkan utilisasi perusahaan-perusahaan yang menerima fasilitas tersebut secara signifikan. Industri kaca, keramik, dan baja mengalami kenaikan utilitas paling signifikan, setelah hampir kolaps dan bertahan pada tingkat produksi 20-30 persen di awal tahun 2020.

Ekspor produk oleokimia dan keramik juga mengalami peningkatan sebesar 25-26 persen hingga akhir tahun 2020.

Kebijakan penyesuaian harga gas bumi tertentu juga turut meningkatkan investasi. Dari 176 perusahaan industri yang mendapatkan penyesuaian harga gas bumi tertentu, terdapat 29 perusahaan yang melaporkan rencana investasi sebanyak 53 proyek, dengan nilai total investasi sekitar Rp 191 triliun.

Tercatat, sektor kimia dan pupuk terdapat 16 proyek dari 11 industri dengan nilai investasi Rp 112,86 triliun. Sektor baja 17 proyek dari enam industri dengan nilai investasi Rp 70,98 triliun. Sektor oleokimia lima proyek dari empat industri, dengan nilai investasi Rp 4,54 triliun.

Baca juga: Ratusan Ribu Orang Tanda Tangani Petisi Tolak Jeff Bezos Pulang ke Bumi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com