Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Cara dan Rincian Biaya Kurban Online di Baznas

Kompas.com - 26/06/2021, 20:00 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pandemi Covid-19 mau tak mau membuat kita harus membatasi aktivitas yang berpotensi menimbulkan kerumunan orang. Tak terkecuali saat nanti berkurban di Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah yang akan jatuh pada 20 Juli 2021.

Kendati begitu, masyarakat tak perlu khawatir tak bisa berkurban pada Idul Adha tahun ini. Sebab, kini sudah ada layanan kurban online yang diselenggarakan oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).

Berikut cara kurban online melalui Baznas: 

Baca juga: Daftar Harga Hewan Kurban Terbaru 2021

  • Kunjungi laman https://baznas.go.id/kurbanbaznas
  • Isi form pendaftaran kurban online yang meliputi:
  1. Jenis hewan kurban
  2. Jumlah hewan kurban
  3. Nama
  4. Nomor handphone
  5. Alamat Email
  • Pilih metode pembayaran
  • Klik "bayar".

Alur Kurban Online Baznas

  • Pilih hewan kurban
  • Lakukan pembayaran
  • Proses penyembelihan
  • Pendistribusian daging kurban
  • Pengiriman laporan dan sertifikat kurban

Baca juga: Libur Nasional dan Cuti Bersama 2021 Direvisi Lagi, Apa Saja Yang Diganti ?

Biaya Kurban Online Baznas

  • Domba/Kambing Al-Kautsar

Harga untuk kambing kategori ini Rp 2.200.000 per ekor. Untuk kategori tersebut, Anda bisa mendapat kambing/domba berbobot 24-26 kilogram

  • Domba/Kambing Firdaus

Harga untuk kambing kategori ini Rp 2.500.000 per ekor. Untuk kategori tersebut, Anda bisa mendapat kambing/domba berbobot 27-30 kilogram

  • Sapi Al-Kautsar

Harga untuk sapi kategori ini Rp 17.500.000 per ekor. Untuk kategori tersebut, Anda bisa mendapat sapi berbobot 200-300 kilogram
Sapi Firdaus Harga untuk sapi kategori ini Rp 17.500.000 per ekor. Untuk kategori tersebut, Anda bisa mendapat sapi berbobot 200-300 kilogram.

Baca juga: Catat, PNS Dilarang Ambil Cuti Dekat Hari Libur Nasional

Sebagai catatan, biaya korban online yang tertera di atas termasuk jasa pemotongan, distribusi daging kepada mustahik, serta laporannya.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com