Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bukan Cuma Pinjaman Luar Negeri, Ini Jenis-jenis Utang Negara

Kompas.com - 26/06/2021, 20:16 WIB
Muhammad Choirul Anwar

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com – Utang negara yang sering didengar publik adalah pinjaman atau utang luar negeri, namun ternyata jenis utang negara bukan hanya utang luar negeri.

Laman resmi djppr.kemenkeu.go.id menjelaskan bahwa jenis utang negara terbagi menjadi pinjaman dan Surat Berharga Negara.

Utang negara jenis pinjaman adalah pembiayaan melalui utang yang diperoleh Pemerintah dari pemberi pinjaman dalam negeri atau luar negeri yang diikat oleh suatu perjanjian pinjaman dan tidak berbentuk surat berharga negara, yang harus dibayar kembali dengan persyaratan tertentu.

Baca juga: Mengapa Negara Harus Berutang?

Adapun pinjaman dalam negeri (PDN) sendiri merupakan jenis pinjaman yang dilakukan oleh Pemerintah yang diperoleh dari lender dalam negeri, dalam hal ini yaitu BUMN atau Pemerintah Daerah (Pemda), yang harus dibayar kembali dengan persyaratan tertentu, sesuai dengan masa berlakunya.

Berikut pemanfaatan pinjaman dalam negeri:

  • Sebagai alternatif sumber pembiayaan untuk menutup gap
  • Pembiayaan jangka pendek dalam rangka pemenuhan defisit APBN
  • Mendukung pemberdayaan produksi industri strategis dalam negeri
  • Mendukung pembangunan infrastruktur

Sementara itu, pinjaman luar negeri atau yang biasa disebut utang luar negeri merupakan setiap pembiayaan melalui utang yang diperoleh Pemerintah dari lender luar negeri.

Baca juga: Perjalanan Lonjakan Utang Pemerintah di 2 Periode Jokowi

Utang luar negeri diikat oleh suatu perjanjian dan tidak berbentuk Surat Berharga Negara, yang harus dibayar kembali dengan persyaratan tertentu

“Sumber pinjaman luar negeri dapat berasal dari bilateral, multirateral dan Kreditor Swasta Asing (KSA),” demikian bunyi penjelasan di laman resmi djppr.kemenkeu.go.id, dikutip pada Sabtu (26/6/2021).

Adapun pemanfaatan utang luar negeri terdiri dari:

  • Pinjaman Tunai: Pinjaman tunai dapat berupa pinjaman program, stand by loan, pembiayaan likuiditas jangka pendek, pembiayaan kontinjensi,pembiayaan permodalan dan lain-lain, yang pencairannya bersifat tunai.
  • Pinjaman Kegiatan: Merupakan pinjaman yang digunakan untuk membiayai kegiatan tertentu. Kegiatan ini dapat bersifat tangible (pembangunan atau pengadaan) maupun intangible (capacity building/scholarship).

Baca juga: Daftar 10 Negara dengan Utang Luar Negeri Terbesar, Indonesia Nomor Berapa?

Apa itu Surat Utang Negara?

Jenis utang lainnya yaitu Surat Berharga Negara yang dapat berupa Surat Utang Negara (SUN) maupun Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).

SUN biasa juga dikenal dengan obligasi pemerintah. Obligasi pemerintah adalah surat berharga yang berupa surat pengakuan utang dalam mata uang Rupiah mau pun valuta asing yang dijamin pembayaran bunga dan pokoknya oleh Negara Republik Indonesia, sesuai dengan masa berlakunya.

Obligasi pemerintah terdiri dari SUN Domestik dan SUN Internasional. SUN Domestik merupakan obligasi pemerintah yang diterbitkan di pasar domestik dalam mata uang Rupiah maupun mata uang asing.

Sedangkan SUN Internasional, adalah obligasi pemerintah yang juga diterbitkan untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan defisit APBN, yang ditransaksikan dalam valuta asing di pasar perdana internasional dan pasar perdana Jepang.

Baca juga: BPK Khawatir Pemerintah Tak Sanggup Bayar Utang, Ini Kata Stafsus Sri Mulyani

Di sisi lain, Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau disebut juga Sukuk Negara adalah Surat Berharga Negara (SBN) yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap aset SBSN, baik dalam mata uang rupiah maupun mata uang asing.

“Sukuk didefinisikan sebagai sertifikat yang bernilai sama yang merepresentasikan bagian kepemilikan yang tak terbagi atas suatu aset berwujud, nilai manfaat aset (usufruct), dan jasa (services), atau atas kepemilikan aset dari suatu proyek atau kegiatan investasi tertentu (AAOIFI Sharia Standards Nomor 17 tentang Investment Sukuk),” tulis Kemenkeu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com