JAKARTA, KOMPAS.com – Rasio utang pemerintah terhadap produk domestik bruto (PDB) menjadi salah satu ukuran aman tidaknya besaran utang sebuah negara.
Inilah yang kemudian menjelaskan alasan mengapa PDB dijadikan salah satu dasar bagi negara dalam melakukan pinjaman. Lantas bagaimana potret rasio utang Indonesia dari tahun ke tahun?
Dalam ketentuan UU Keuangan Negara No. 17 tahun 2003, batas rasio utang terhadap PDB adalah sebesar 60 persen.
Baca juga: Mengapa Negara Harus Berutang?
Artinya, jika melebihi batas tersebut maka Indonesia terlilit pada sebuah kondisi yang disebut jebakan utang, yakni ketika sebuah negara tidak lagi sanggup membayar utang sehingga harus membayarnya dengan menambah utang baru.
Kendati dalam aturannya ditetapkan batas rasio utang terhadap PDB adalah sebesar 60 persen, rasio utang Indonesia pernah mengalami naik-turun pada setiap pemerintahan.
Berdasarkan data Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang dikutip pada Sabtu (27/6/2021), posisi utang pemerintah di akhir Mei 2021 mencapai Rp 6.418,5 triliun dengan rasio utang terhadap PDB yakni 40,49 persen.
Rasio utang pemerintah di era kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tercatat selalu mengalami kenaikan dari tahun ke tahun, sepanjang periode 2014-2020.
Baca juga: Bukan Cuma Pinjaman Luar Negeri, Ini Jenis-jenis Utang Negara
Kondisi tersebut bertolak belakang dengan yang terjadi pada rezim Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) selama kepemimpinannya di rentang 2004-2014.
Presiden SBY melanjutkan tren penurunan rasio utang pemerintah sebelumnya, yang sempat naik tajam pada akhir Orde Baru di bawah kepemimpinan Presiden Soeharto.
Betapa tidak, rasio utang pemerintah terhadap PDB mencapai 58 persen pada tahun 1998. Angka tersebut naik 20 poin dari tahun sebelumnya yang sebesar 38 persen pada 1997.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.