Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jangan Panik, Ini Cara Melaporkan Pinjol Ilegal dan Fintech Lending Bermasalah

Kompas.com - 27/06/2021, 12:36 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com – Di masa pandemi Covid-19 saat ini berbagai tawaran pinjaman untuk mencukupi kebutuhan atau membangun usaha memang sangat dibutuhkan.

Salah satu kemudahan yang menjadi pilihan masyarakat adalah meminjam dana secara online.

Namun, dengan kemudahan yang diberikan melalui pinjaman online maupun fintech lending, masyarakat tentunya harus berhati-hati.

Baca juga: Waspadai Jebakan Betmen Pinjaman Online

Jika tidak, akan terjebak pada pinjaman illegal yang ujungnya akan merugikan. Misalkan saja, keamanan data yang tidak terjamin dan berpeluang mengalami penyalahgunaan.

Jika menemukan atau sudah terlanjur terjerat pinjol ilegal atau menemukan fintech lending bermasalah, berikut cara melapornya ke otoritas terkait:

1. Melaporkan fintech lending terdaftar

Jika Anda menemukan fintech lending terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tetapi bermasalah, Anda bisa melaporkan hal tersebut ke kontak OJK, 157.

Anda juga bisa melaporkan melalui https://Kontak 157.ojk.go.id dengan memilih pengaduan, isi form permasalahan, nama perusahaan, permasalahan yang dihadapi, isi data, unggah dokumen bukti, dapatkan nomor layanan dan pin untuk menelusuri status pengaduanmu.

Selain itu, Anda juga bisa melaporkannya ke Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonessia (AFPI) melalui portal http://afpi.or.id, pilih kolom pengaduan, lalu isi form nama, email, nama platform, permasalahan yang dihadapi, dan unggah dokumen bukti.

Anda juga bisa menghubungi nomor 150 505.

Baca juga: Punya Masalah dengan Pinjol? Simak Alur Pengaduannya

2. Melaporkan Pinjol Ilegal

Untuk pelaporan terhadap pinjaman online illegal yang tak terdaftar di OJK dan asosiasi, ada beberapa hal yang bisa Anda lakukan.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+