Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jangan Panik, Ini Cara Melaporkan Pinjol Ilegal dan Fintech Lending Bermasalah

Kompas.com - 27/06/2021, 12:36 WIB
Kiki Safitri,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Di masa pandemi Covid-19 saat ini berbagai tawaran pinjaman untuk mencukupi kebutuhan atau membangun usaha memang sangat dibutuhkan.

Salah satu kemudahan yang menjadi pilihan masyarakat adalah meminjam dana secara online.

Namun, dengan kemudahan yang diberikan melalui pinjaman online maupun fintech lending, masyarakat tentunya harus berhati-hati.

Baca juga: Waspadai Jebakan Betmen Pinjaman Online

Jika tidak, akan terjebak pada pinjaman illegal yang ujungnya akan merugikan. Misalkan saja, keamanan data yang tidak terjamin dan berpeluang mengalami penyalahgunaan.

Jika menemukan atau sudah terlanjur terjerat pinjol ilegal atau menemukan fintech lending bermasalah, berikut cara melapornya ke otoritas terkait:

1. Melaporkan fintech lending terdaftar

Jika Anda menemukan fintech lending terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tetapi bermasalah, Anda bisa melaporkan hal tersebut ke kontak OJK, 157.

Anda juga bisa melaporkan melalui https://Kontak 157.ojk.go.id dengan memilih pengaduan, isi form permasalahan, nama perusahaan, permasalahan yang dihadapi, isi data, unggah dokumen bukti, dapatkan nomor layanan dan pin untuk menelusuri status pengaduanmu.

Selain itu, Anda juga bisa melaporkannya ke Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonessia (AFPI) melalui portal http://afpi.or.id, pilih kolom pengaduan, lalu isi form nama, email, nama platform, permasalahan yang dihadapi, dan unggah dokumen bukti.

Anda juga bisa menghubungi nomor 150 505.

Baca juga: Punya Masalah dengan Pinjol? Simak Alur Pengaduannya

2. Melaporkan Pinjol Ilegal

Untuk pelaporan terhadap pinjaman online illegal yang tak terdaftar di OJK dan asosiasi, ada beberapa hal yang bisa Anda lakukan.

Pertama, Anda bisa melaporkannya ke kepolisian untuk proses hukum melalui polres dan polda di wilayahmu.

Laporkan melalui situs https://patrolisiber.id atau melalui email ke info@cyber.polri.go.id.

Selain itu, Anda juga bisa melaporkan ke satgas waspada investasi, untuk kemudian pinjol illegal dilakukan permblokiran, yakni melalui email ke waspadainvestasi@ojk.go.id.

Untuk memastikan apakah pinjol atau fintech lending tersebut illegal atau berizin OJK, Anda bisa melakukan pengecekan legalitas melalui telepon 157, melalui Whatsapp di 081 157 157 157, melalui email di konsumen@ojk.go.id, atau melalui website di www.ojk.go.id.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com