JAKARTA, KOMPAS.com - Istilah SKCK rasanya sudah tak asing lagi di telinga kita. Biasanya jenis surat ini dibutuhkan untuk keperluan melamar kerja, baik di perusahaan swasta ataupun untuk mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
SKCK sendiri merupakan singkatan dari Surat Keterangan Catatan Kepolisian. SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada seorang pemohon/warga masyarakat untuk menerangkan tentang ada ataupun tidak adanya catatan suatu individu atau seseorang dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan.
Surat ini memiliki masa berlaku sampai dengan enam bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku surat keterangan itu bisa diperpanjang apabila masih dibutuhkan.
Baca juga: Cara dan Syarat Perpanjang SKCK Secara Online
Sebelumnya surat keterangan tersebut dikenal sebagai Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB). SKKB adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Polri yang berisikan catatan kejahatan seseorang.
Dahulu, sewaktu bernama SKKB, surat ini hanya dapat diberikan kepada orang yang tidak/belum pernah tercatat melakukan tindakan kejahatan hingga tanggal dikeluarkannya surat tersebut.
Fungsi
Fungsi surat keterangan ini dibedakan berdasarkan tempat penerbitannya. Berikut perbedaan surat keterangan itu berdasarkan tempat penerbitannya:
Di lokasi ini melayani pengurusan SKCK untuk keperluan pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, pencalonan anggota Legislatif, Eksekutif, Yudikatif, dan lembaga pemerintahan tingkat pusat, penerbitan Visa, ijin tinggal tetap di luar negeri, naturalisasi kewarganegaraan, adopsi anak bagi pemohon WNA, dan melanjutkan sekolah luar negeri.
Baca juga: Biaya dan Syarat Membuat SKCK Terbaru di 2021
Di lokasi ini melayani pengurusan surat keterangan tersebut untuk keperluan melamar pekerjaan, memeroleh paspor atau visa, Warga Negara Indonesia (WNI) yang akan bekerja ke luar negeri, menjadi notaris, pencalonan pejabat publik, melanjutkan sekolah, pencalonan anggota legislatif tingkat provinsi, dan pencalonan kepala daerah tingkat provinsi.
Di tempat ini melayani pengurusan surat keterangan tersebut untuk keperluan pencalonan anggota legislatif tingkat kabupaten/kota, melamar sebagai PNS, melamar sebagai anggota TNI/Polri, pencalonan pejabat publik, kepemilikan senjata api, melamar pekerjaan, serta pencalonan kepala daerah tingkat kabupaten/kota.
Di lokasi ini melayani pengurusan SKCK untuk keperluan melamar pekerjaan, pencalonan kepala desa, pencalonan sekertaris desa, pindah alamat, dan melanjutkan sekolah.
Baca juga: Ini Cara Mengecek dan Membersihkan Riwayat Kredit Kamu
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.