Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPKP Review ?Tunggakan Tagihan Perawatan Pasien Covid-19 2020, Apa Hasilnya?

Kompas.com - 27/06/2021, 18:42 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Editor

JAKARTA, KOMPAS. com - Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah menyelesaikan seluruh permintaan review dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terhadap klaim rumah sakit atas tagihan penggantian biaya perawatan pasien Covid-19 Tahun 2020.

Direktur Pengawasan Bidang Sosial dan Penanganan Bencana BPKP, Michael Rolandi C Brata mengatakan, review atas tunggakan klaim rumah sakit tersebut telah tuntas dilaksanakan dalam empat tahap, yakni berturut-turut dengan laporan tertanggal 12 April, 21 Mei, 28 Mei, dan 22 Juni 2021.

Baca juga: BPKP Temukan 40 Persen Belanja Pemda Tak Ada Manfaatnya

“BPKP telah menyelesaikan seluruh review yang dimohonkan Kemenkes. Saat ini tidak ada lagi review yang masih berproses di BPKP. Kami ingin agar tunggakan tagihan atas layanan rumah sakit Tahun 2020 segera tuntas", kata Michael dalam keterangan tertulis yang diterima Kontan.co.id, Minggu (27/6).

Ia menjelaskan, permohonan review tunggakan tagihan tahun 2020 yang diajukan oleh Kementerian Kesehatan adalah sebesar Rp 3,897 triliun dalam empat tahap.

Termasuk kelebihan pembayaran untuk diperhitungkan dalam klaim berikutnya sebesar Rp 113 miliar.

BPKP kemudian melaksanakan review berdasarkan masing-masing asersi dari Kementerian Kesehatan tersebut.

“Hasil review BPKP menyimpulkan bahwa tunggakan tagihan yang memenuhi syarat formal untuk dibayarkan adalah sebesar Rp 2,56 triliun untuk 909 Rumah Sakit, termasuk koreksi lebih bayar senilai Rp 760 miliar pada 258 Rumah Sakit,” ucap dia.

Baca juga: Lapor ke Jokowi, Luhut Minta BPKP Audit Kementerian soal Penggunaan Produk Lokal

Michael merinci, dari total 1.385 rumah sakit yang direview tagihannya, masih terdapat 160 rumah sakit yang belum melengkapi persyaratan administrasi dengan nilai tagihan sebesar Rp 695 Miliar.

“Total potensi penghematan yang berhasil BPKP temukan sebesar Rp 1,665 triliun atau 42 persen dari total permohonan review tunggakan dari Kementerian Kesehatan senilai Rp 3,897 triliun,” ujar dia.

Michael menekankan, tidak semua tagihan rumah sakit harus direview oleh BPKP, melainkan hanya tunggakan tagihan Tahun 2020 dan nilainya di atas Rp 2 miliar.

Selain yang sudah dimintakan review nya kepada BPKP, kata dia, masih terdapat tunggakan tagihan penggantian biaya perawatan pasien Covid-19 Tahun 2020 yang sampai dengan saat ini belum disampaikan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) kepada BPKP.

Hal itu karena masih berproses di Kementerian Kesehatan, baik di Tim Penyelesaian Klaim Dispute (TPKD) Kemenkes maupun proses rekonsiliasi dan verifikasi dengan masing-masing Rumah Sakit.

Baca juga: BPK Khawatir Pemerintah Tak Sanggup Bayar Utang, Ini Kata Stafsus Sri Mulyani

“Sampai saat ini tunggakan tagihan Tahun 2020 yang masih diverifikasi TPKD Kemenkes adalah Rp 3,14 triliun dispute klaim per 31 Desember 2020 dan TPKD Provinsi sekitar Rp 6,93 triliun. Disamping itu masih ada Rp 5,39 triliun yang sudah Berita Acara Hasil Verifikasi (BAHV) BPJS upload sampai dengan Mei 2021 yang masih harus direkonsiliasi dan verifikasi kepada masing-masing Rumah Sakitnya oleh Kemenkes,” ungkap dia.

Oleh karena itu, BPKP meminta kepada Kemenkes untuk segera menyelesaikan proses rekonsiliasi dan verifikasi serta penyelesaian dispute yang sedang dilakukan atas tunggakan tagihan layanan Rumah Sakit Tahun 2020.

Pasalnya, hal tersebut akan menjadi acuan BPKP dalam melakukan review, ketika nantinya diajukan permintaan review-nya.

Selain itu, BPKP berharap agar realisasi pembayaran klaim rumah sakit yang telah terpenuhi dokumen formalnya agar dipercepat pembayarannya yang tentunya dengan merujuk pada hasil review BPKP.

Baca juga: Peringatan BPK: Kenaikan Utang Pemerintah Sudah Level Mengkhawatirkan

“Selama permintaan review dari Kemenkes telah lengkap dokumen formalnya, proses review BPKP dapat kami selesaikan dengan cepat, rata-rata selesai dalam jangka waktu 1 minggu setelah permintaan review diajukan” tutur Michael.

Sebagai informasi, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 208/PMK.02/2020 tentang Tata Cara Revisi Anggaran 2021, pasal 16 ayat (4) disebutkan bahwa revisi anggaran berkaitan dengan pembayaran tunggakan Tahun 2020 dengan nilai di atas Rp 2 miliar harus dilampiri dengan hasil verifikasi dari BPKP.

Hal ini bukan untuk menghambat proses pembayaran tagihan, namun untuk memastikan tata kelola keuangan yang baik, penerapan prinsip kehati-hatian penggunaan anggaran, serta menghindari permasalahan yang lebih besar di kemudian hari.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Great Eastern Hadirkan Asuransi Kendaraan Listrik, Tanggung Kerusakan sampai Kecelakaan Diri

Great Eastern Hadirkan Asuransi Kendaraan Listrik, Tanggung Kerusakan sampai Kecelakaan Diri

Earn Smart
Setelah Akuisisi, Mandala Finance Masih Fokus ke Bisnis Kendaraan Roda Dua

Setelah Akuisisi, Mandala Finance Masih Fokus ke Bisnis Kendaraan Roda Dua

Whats New
KKP Gandeng Kejagung untuk Kawal Implementasi Aturan Tata Kelola Lobster

KKP Gandeng Kejagung untuk Kawal Implementasi Aturan Tata Kelola Lobster

Whats New
Pengusaha Harap Putusan MK soal Pilpres Dapat Ciptakan Iklim Investasi Stabil

Pengusaha Harap Putusan MK soal Pilpres Dapat Ciptakan Iklim Investasi Stabil

Whats New
IHSG dan Rupiah Kompak Menguat di Akhir Sesi 23 April 2024

IHSG dan Rupiah Kompak Menguat di Akhir Sesi 23 April 2024

Whats New
Rupiah Diramal Bisa Kembali Menguat di Bawah Rp 16.000 Tahun Ini

Rupiah Diramal Bisa Kembali Menguat di Bawah Rp 16.000 Tahun Ini

Whats New
Bagaimana Prospek IPO di Indonesia Tahun Ini Usai Pemilu?

Bagaimana Prospek IPO di Indonesia Tahun Ini Usai Pemilu?

Whats New
Harga Makanan Global Diperkirakan Turun, Konsumen Bakal Lega

Harga Makanan Global Diperkirakan Turun, Konsumen Bakal Lega

Whats New
Laba Bersih Astra Agro Lestari Turun 38,8 Persen, Soroti Dampak El Nino

Laba Bersih Astra Agro Lestari Turun 38,8 Persen, Soroti Dampak El Nino

Whats New
Naik, Pemerintah Tetapkan Harga Acuan Batu Bara hingga Emas April 2024

Naik, Pemerintah Tetapkan Harga Acuan Batu Bara hingga Emas April 2024

Whats New
Alasan Mandala Finance Tak Bagi Dividen untuk Tahun Buku 2023

Alasan Mandala Finance Tak Bagi Dividen untuk Tahun Buku 2023

Whats New
Efek Panjang Pandemi, Laba Bersih Mandala Finance Turun 35,78 Persen

Efek Panjang Pandemi, Laba Bersih Mandala Finance Turun 35,78 Persen

Whats New
Heboh soal Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta, Cek Ketentuannya

Heboh soal Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta, Cek Ketentuannya

Whats New
KB Bank Targetkan Penyelesaian Perbaikan Kualitas Aset Tahun Ini

KB Bank Targetkan Penyelesaian Perbaikan Kualitas Aset Tahun Ini

Whats New
Astra Agro Lestari Sepakati Pembagian Dividen Rp 165 Per Saham

Astra Agro Lestari Sepakati Pembagian Dividen Rp 165 Per Saham

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com