Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPKP Review ?Tunggakan Tagihan Perawatan Pasien Covid-19 2020, Apa Hasilnya?

Kompas.com - 27/06/2021, 18:42 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Editor

JAKARTA, KOMPAS. com - Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah menyelesaikan seluruh permintaan review dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terhadap klaim rumah sakit atas tagihan penggantian biaya perawatan pasien Covid-19 Tahun 2020.

Direktur Pengawasan Bidang Sosial dan Penanganan Bencana BPKP, Michael Rolandi C Brata mengatakan, review atas tunggakan klaim rumah sakit tersebut telah tuntas dilaksanakan dalam empat tahap, yakni berturut-turut dengan laporan tertanggal 12 April, 21 Mei, 28 Mei, dan 22 Juni 2021.

Baca juga: BPKP Temukan 40 Persen Belanja Pemda Tak Ada Manfaatnya

“BPKP telah menyelesaikan seluruh review yang dimohonkan Kemenkes. Saat ini tidak ada lagi review yang masih berproses di BPKP. Kami ingin agar tunggakan tagihan atas layanan rumah sakit Tahun 2020 segera tuntas", kata Michael dalam keterangan tertulis yang diterima Kontan.co.id, Minggu (27/6).

Ia menjelaskan, permohonan review tunggakan tagihan tahun 2020 yang diajukan oleh Kementerian Kesehatan adalah sebesar Rp 3,897 triliun dalam empat tahap.

Termasuk kelebihan pembayaran untuk diperhitungkan dalam klaim berikutnya sebesar Rp 113 miliar.

BPKP kemudian melaksanakan review berdasarkan masing-masing asersi dari Kementerian Kesehatan tersebut.

“Hasil review BPKP menyimpulkan bahwa tunggakan tagihan yang memenuhi syarat formal untuk dibayarkan adalah sebesar Rp 2,56 triliun untuk 909 Rumah Sakit, termasuk koreksi lebih bayar senilai Rp 760 miliar pada 258 Rumah Sakit,” ucap dia.

Baca juga: Lapor ke Jokowi, Luhut Minta BPKP Audit Kementerian soal Penggunaan Produk Lokal

Michael merinci, dari total 1.385 rumah sakit yang direview tagihannya, masih terdapat 160 rumah sakit yang belum melengkapi persyaratan administrasi dengan nilai tagihan sebesar Rp 695 Miliar.

“Total potensi penghematan yang berhasil BPKP temukan sebesar Rp 1,665 triliun atau 42 persen dari total permohonan review tunggakan dari Kementerian Kesehatan senilai Rp 3,897 triliun,” ujar dia.

Michael menekankan, tidak semua tagihan rumah sakit harus direview oleh BPKP, melainkan hanya tunggakan tagihan Tahun 2020 dan nilainya di atas Rp 2 miliar.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Standardisasi dan Bukti Kepatuhan Hukum Pelindungan Data Pribadi

Standardisasi dan Bukti Kepatuhan Hukum Pelindungan Data Pribadi

Whats New
Biznet Call Center, Cara Lapor saat Internet Gangguan

Biznet Call Center, Cara Lapor saat Internet Gangguan

Spend Smart
Ngebor 502 Sumur, PHE Produksi 1,04 Juta Barrel Minyak Ekuivalen Per Hari

Ngebor 502 Sumur, PHE Produksi 1,04 Juta Barrel Minyak Ekuivalen Per Hari

Whats New
Lapor ke Jokowi soal Masalah UMKM, Menkop Teten: Ada Dominasi Platform Global hingga 'Serbuan' Barang Impor

Lapor ke Jokowi soal Masalah UMKM, Menkop Teten: Ada Dominasi Platform Global hingga "Serbuan" Barang Impor

Whats New
Setengah Tahun Beroperasi di Dubai, PIS Dapat Laba 1,5 Juta Dollar AS

Setengah Tahun Beroperasi di Dubai, PIS Dapat Laba 1,5 Juta Dollar AS

Whats New
Dukung Kelancaran MotoGP Mandalika 2023, ASDP Tambah Frekuensi Perjalanan

Dukung Kelancaran MotoGP Mandalika 2023, ASDP Tambah Frekuensi Perjalanan

Whats New
Menteri Teten: Aturan Turunan Permendag 31/2023 Tutup Celah Medsos Bikin 'E-Commerce'

Menteri Teten: Aturan Turunan Permendag 31/2023 Tutup Celah Medsos Bikin "E-Commerce"

Whats New
Persiapan Jelang Natal-Tahun Baru, ASDP Tingkatkan Kapasitas Dermaga Pelabuhan Gilimanuk Bali

Persiapan Jelang Natal-Tahun Baru, ASDP Tingkatkan Kapasitas Dermaga Pelabuhan Gilimanuk Bali

Whats New
Permendag Nomor 31/2023 Resmi Diundangkan, demi Ekosistem Perdagangan Digital Adil dan Sehat

Permendag Nomor 31/2023 Resmi Diundangkan, demi Ekosistem Perdagangan Digital Adil dan Sehat

Whats New
Kilau Emas Antam Memudar, Hari Ini Harganya Anjlok Rp 8.000 Per Gram

Kilau Emas Antam Memudar, Hari Ini Harganya Anjlok Rp 8.000 Per Gram

Whats New
KAI Rilis KA Ekonomi Baru dengan Modifikasi Kursi, Apa Saja Bedanya?

KAI Rilis KA Ekonomi Baru dengan Modifikasi Kursi, Apa Saja Bedanya?

Whats New
Harga Emas Dunia Merosot, Terbebani Bertahannya Ten Suku Bunga Tinggi

Harga Emas Dunia Merosot, Terbebani Bertahannya Ten Suku Bunga Tinggi

Whats New
Stok Minyak AS Turun, Harga Minyak Dunia Melonjak 3 Persen

Stok Minyak AS Turun, Harga Minyak Dunia Melonjak 3 Persen

Whats New
Penumpang Kapal Feri Naik Saat 'Harpitnas', ASDP Siapkan Standar Operasional Khusus

Penumpang Kapal Feri Naik Saat "Harpitnas", ASDP Siapkan Standar Operasional Khusus

Whats New
Pembatasan 'Social Commerce' Bukan Langkah Akhir Cegah 'Banjir' Barang Impor

Pembatasan "Social Commerce" Bukan Langkah Akhir Cegah "Banjir" Barang Impor

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com