JAKARTA, KOMPAS.com - SKCK online bisa jadi alternatif bagi mereka yang enggan mengantre dan repot membawa berkas ke kantor polisi. Namun yang perlu diketahui, pengambilan berkas fisik dari pendaftaran SKCK online tetap harus datang ke kantor polisi.
SKCK merupakan kepanjangan dari Surat Keterangan Catatan Kepolisian. SKCK lazim digunakan untuk persyaratan melamar pekerjaan, permohonan visa, hingga mendaftar seleksi CPNS, TNI, dan Polri.
Dikutip dari laman resmi Polri, SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada seorang pemohon atau warga masyarakat.
SKCK berfungsi untuk menerangkan tentang ada ataupun tidak adanya catatan suatu individu atau seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan.
Baca juga: Mengenal SKCK, Pengertian dan Fungsi-fungsinya
Untuk masa berlaku SKCK yakni bulan sejak tanggal diterbitkan. Apabila telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang.
Tata cara permohonan untuk memperoleh SKCK bisa dilakukan dengan cara mendaftar secara langsung di loket pelayanan SKCK di setiap kantor polisi dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi formulir yang telah disiapkan oleh petugas.
Nah saat ini, untuk proses melengkapi berkas tersebut, Polri sudah menyediakan pendaftaran online alias SKCK online dengan cara mengunggah dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi form yang tersedia sesuai urutan di sistem yang disediakan.
Baca juga: Panduan Lengkap Cara dan Syarat Pembuatan SKCK untuk WNA
Berikut syarat daftar SKCK online bagi warga negara Indonesia (WNI):
Syarat SKCK online bagi warga negara asing (WNA):
Baca juga: Cara dan Syarat Membuat SKCK untuk CPNS
Prosedur daftar SKCK online
Untuk biaya pembuatan SKCK online sama dengan SKCK dengan datang langsung ke kantor polisi, yakni sebesar Rp 10.000 sesuai dengan UU Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Bukan Pajak (PNBP).
Itulah tahapan langkah demi langkah cara membuat SKCK online.
Baca juga: Prosedur dan Syarat Perpanjang SKCK
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.