Kelima, terdapat ketidakjelasan atas status tagihan penggantian dana talangan pendanaan pengadaan tanah proyek strategis nasional (PSN) oleh badan usaha yang tidak lolos verifikasi berdasarkan laporan hasil verifikasi (LHV) BPKP.
Baca juga: Daftar 21 Negara Pemberi Utang Indonesia, Siapa Saja?
Keenam, pemerintah belum menetapkan pedoman perhitungan kewajiban jangka panjang atas program pensiun.
"Atas permasalahan-permasalahan tersebut, BPK memberikan rekomendasi kepada pemerintah untuk perbaikan pengelolaan dan pertanggungjawaban APBN tahun mendatang, untuk ditindaklanjuti," ujar Agung saat rapat paripurna DPR, Selasa (22/6).
Selain itu, temuan BPK terkait program PC PEN antara lain, mekanisme pelaporan kebijakan keuangan negara untuk menangani dampak pandemi Covid-19 pada laporan keuangan pemerintah pusat (LKPP) belum disusun.
Lalu, realisasi insentif dan fasilitas perpajakan dalam rangka PC-PEN tahun 2020 minimal sebesar Rp 1,69 triliun tidak sesuai ketentuan.
Baca juga: Perjalanan Lonjakan Utang Pemerintah di 2 Periode Jokowi
"Pengendalian dalam pelaksanaan belanja Program PC-PEN sebesar Rp 9 triliun pada 10 kementerian/lembaga tidak memadai," ungkap Agung.
Kemudian, penyaluran belanja subsidi bunga kredit usaha rakyat (KUR) dan non KUR serta belanja lain-lain kartu prakerja dalam rangka PC-PEN belum memperhatikan kesiapan pelaksanaan program. Sehingga terdapat sisa dana kegiatan/program yang masih belum disalurkan sebesar Rp 6,77 triliun.
Realisasi pengeluaran pembiayaan tahun 2020 sebesar Rp 28,75 triliun dalam rangka PC-PEN tidak dilakukan secara bertahap sesuai dengan kesiapan dan jadwal kebutuhan penerima akhir investasi.
"Pemerintah belum selesai mengidentifikasi pengembalian belanja/pembiayaan PC-PEN tahun 2020 di tahun 2021 sebagai sisa dana SBN PC-PEN tahun 2020 dan kegiatan PC-PEN tahun 2020 yang dilanjutkan di tahun 2021," tutur Agung.
Baca juga: BPK Khawatirkan Bengkaknya Utang Pemerintah di Era Jokowi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.