Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPK Temukan Masalah di Laporan Keuangan Pemerintah Pusat 2020

Kompas.com - 27/06/2021, 23:06 WIB
Muhammad Idris

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah merilis hasil pemeriksaan laporan keuangan pemerintah pusat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LHP LKPP) 2020.

Ketua BPK Agung Firman Sampurna mengatakan, meski memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), lembaganya menemukan sejumlah temuan masalah yang bisa berujung pada kerugian negara.

"Permasalahan itu terdiri dari 28 persen kelemahan sistem, 29 persen ketidakpatuhan, dan 43 persen ketidakhematan, ketidakefisienan, hingga ketidakefektifan," jelas Agung dikutip dari Kompas TV, Minggu (27/6/2021).

Pada masalah akibat ketidakpatuhan, BPK melaporkan ada 2.026 permasalahan dengan nilai kerugian mencapai Rp 12,64 triliun.

Baca juga: BPK Khawatir Pemerintah Tak Sanggup Bayar Utang, Ini Kata Stafsus Sri Mulyani

Rinciannya terdiri dari 729 masalah yang menyebabkan kerugian senilai Rp 1,24 triliun, 151 masalah dengan potensi kerugian senilai Rp 1,89 triliun, dan 293 masalah karena kurang penerimaan senilai Rp 9,51 triliun.

"Selain itu, terdapat 853 permasalahan ketidakpatuhan yang mengakibatkan penyimpangan administrasi. Kemudian BPK juga menemukan 2.988 permasalahan ketidakhematan, ketidakefisienan, dan ketidakefektifan yang nilainya mencapai Rp 3,98 triliun," ungkap Agung.

Terdiri dari 175 permasalahan ketidakhematan sebesar Rp654,34 miliar, 13 permasalahan ketidakefisienan sebesar Rp 1,50 miliar, dan 2.800 permasalahan ketidakefektifan sebesar Rp 3,33 triliun.

Atas permasalahan yang ditemukan, BPK memberikan 13.363 rekomendasi.

Baca juga: Peringatan BPK: Kenaikan Utang Pemerintah Sudah Level Mengkhawatirkan

“Terhadap rekomendasi BPK tersebut, beberapa pejabat entitas telah menindaklanjuti antara lain dengan menyerahkan aset atau menyetor ke kas negara/daerah/perusahaan sebesar Rp 156,49 miliar atau 1,2 persen dari nilai permasalahan ketidakpatuhan yang berdampak finansial sebesar Rp12,64 triliun,” jelas Agung.

Masalah pengelolaan dana PEN

Sementara itu dikutip dari Kontan, BPK juga menyebutkan ada permasalahan dalam pelaksanaan program penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional (PC-PEN) dan program di luar PC PEN. Khusus program yang tidak terkait PC-PEN, BPK setidaknya menemukan 6 permasalahan.

Pertama, pelaporan beberapa transaksi pajak belum lengkap menyajikan hak negara minimal sebesar Rp 21,57 triliun dan 8,26 juta dollar AS serta kewajiban negara minimal sebesar Rp 16,59 triliun sesuai basis akuntansi akrual.

Serta saldo piutang daluwarsa belum diyakini kewajarannya sebesar Rp 1,75 triliun.

Baca juga: Potret Rasio Utang Pemerintah: Turun Era SBY, Naik Lagi di Era Jokowi

Kedua, penganggaran, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban belanja di luar program PC-PEN pada 80 K/L minimal sebesar Rp 15,58 triliun belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan.

Ketiga, realisasi pembiayaan dan pemindahbukuan dari rekening BUN berupa dana abadi penelitian, kebudayaan, dan perguruan tinggi sebesar Rp 8,99 triliun dititipkan pada Rekening Badan Layanan Umum Lembaga Pengelola Dana Pendidikan karena pengaturan terkait pengelolaan dana tersebut belum ditetapkan.

Kempat, penatausahaan piutang pajak pada Direktorat Jenderal Pajak belum memadai.

Kelima, terdapat ketidakjelasan atas status tagihan penggantian dana talangan pendanaan pengadaan tanah proyek strategis nasional (PSN) oleh badan usaha yang tidak lolos verifikasi berdasarkan laporan hasil verifikasi (LHV) BPKP.

Baca juga: Daftar 21 Negara Pemberi Utang Indonesia, Siapa Saja?

Keenam, pemerintah belum menetapkan pedoman perhitungan kewajiban jangka panjang atas program pensiun.

"Atas permasalahan-permasalahan tersebut, BPK memberikan rekomendasi kepada pemerintah untuk perbaikan pengelolaan dan pertanggungjawaban APBN tahun mendatang, untuk ditindaklanjuti," ujar Agung saat rapat paripurna DPR, Selasa (22/6).

Selain itu, temuan BPK terkait program PC PEN antara lain, mekanisme pelaporan kebijakan keuangan negara untuk menangani dampak pandemi Covid-19 pada laporan keuangan pemerintah pusat (LKPP) belum disusun.

Lalu, realisasi insentif dan fasilitas perpajakan dalam rangka PC-PEN tahun 2020 minimal sebesar Rp 1,69 triliun tidak sesuai ketentuan.

Baca juga: Perjalanan Lonjakan Utang Pemerintah di 2 Periode Jokowi

"Pengendalian dalam pelaksanaan belanja Program PC-PEN sebesar Rp 9 triliun pada 10 kementerian/lembaga tidak memadai," ungkap Agung.

Kemudian, penyaluran belanja subsidi bunga kredit usaha rakyat (KUR) dan non KUR serta belanja lain-lain kartu prakerja dalam rangka PC-PEN belum memperhatikan kesiapan pelaksanaan program. Sehingga terdapat sisa dana kegiatan/program yang masih belum disalurkan sebesar Rp 6,77 triliun.

Realisasi pengeluaran pembiayaan tahun 2020 sebesar Rp 28,75 triliun dalam rangka PC-PEN tidak dilakukan secara bertahap sesuai dengan kesiapan dan jadwal kebutuhan penerima akhir investasi.

"Pemerintah belum selesai mengidentifikasi pengembalian belanja/pembiayaan PC-PEN tahun 2020 di tahun 2021 sebagai sisa dana SBN PC-PEN tahun 2020 dan kegiatan PC-PEN tahun 2020 yang dilanjutkan di tahun 2021," tutur Agung.

Baca juga: BPK Khawatirkan Bengkaknya Utang Pemerintah di Era Jokowi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengumpulan Data Tersendat, BTN Belum Ambil Keputusan Akuisisi Bank Muamalat

Pengumpulan Data Tersendat, BTN Belum Ambil Keputusan Akuisisi Bank Muamalat

Whats New
Cara Hapus Daftar Transfer di Aplikasi myBCA

Cara Hapus Daftar Transfer di Aplikasi myBCA

Work Smart
INA Digital Bakal Diluncurkan, Urus KTP hingga Bayar BPJS Jadi Lebih Mudah

INA Digital Bakal Diluncurkan, Urus KTP hingga Bayar BPJS Jadi Lebih Mudah

Whats New
Suku Bunga Acuan BI Naik, Anak Buah Sri Mulyani: Memang Kondisi Global Harus Diantisipasi

Suku Bunga Acuan BI Naik, Anak Buah Sri Mulyani: Memang Kondisi Global Harus Diantisipasi

Whats New
Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal 'Jangkar' Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal "Jangkar" Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Whats New
Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Whats New
Lebaran 2024, KAI Sebut 'Suite Class Compartment' dan 'Luxury'  Laris Manis

Lebaran 2024, KAI Sebut "Suite Class Compartment" dan "Luxury" Laris Manis

Whats New
Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Whats New
Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Whats New
Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Whats New
IHSG Turun 19,2 Poin, Rupiah Melemah

IHSG Turun 19,2 Poin, Rupiah Melemah

Whats New
Catat, Ini Jadwal Perjalanan Ibadah Haji Indonesia 2024

Catat, Ini Jadwal Perjalanan Ibadah Haji Indonesia 2024

Whats New
Pada Liburan ke Luar Negeri, Peruri Sebut Permintaan Paspor Naik 2,5 Lipat Pasca Pandemi

Pada Liburan ke Luar Negeri, Peruri Sebut Permintaan Paspor Naik 2,5 Lipat Pasca Pandemi

Whats New
Jakarta, Medan, dan Makassar  Masuk Daftar Smart City Index 2024

Jakarta, Medan, dan Makassar Masuk Daftar Smart City Index 2024

Whats New
Pentingnya Transparansi Data Layanan RS untuk Menekan Klaim Asuransi Kesehatan

Pentingnya Transparansi Data Layanan RS untuk Menekan Klaim Asuransi Kesehatan

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com