Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal Sistem Pengelolaan Dana Peserta BP Tapera

Kompas.com - 28/06/2021, 10:30 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) merupakan lembaga yang ditunjuk pemerintah menghimpun dan memenuhi kebutuhan rumah layak dan terjangkau bagi peserta MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah).

Hal ini diatur berdasarkan UU No 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, UU No 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat dan PP N0 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera

Gatut Subadio, Deputi Komisioner Bidang Pemupukan Dana Tapera, BP Tapera mengatkan, program pengelolaan dana Tapera adalah program pembiayaan perumahan yang bersumber dari menggali kapasitas atau kemampuan para pekerja maupun individu sendiri untuk pemenuhan tempat tinggal.

Baca juga: Dana PEN Rp 10 Triliun di BTN Bakal Mengalir ke Sektor Perumahan

“Aktivitas utama pengelolaan Dana Tapera yaitu dengan melakukan pengerahan dana dari peserta, pemupukan dana, dan pemanfaatan dana untuk peserta,” kata Gatut melalui siaran pers, Senin (28/6/2021).

Gatut mengatakan, terdapat dua jenis peserta dalam pengelolaan Dana Tapera, pertama, peserta yang berstatus sebagai pekerja dalam sebuah institusi. Pekerja ini nantinya akan didaftarkan melalui institusi tempatnya bekerja tersebut. Kedua, peserta juga bisa berasal dari peserta individu yang tidak berasal dari institusi dan bekerja secara mandiri.

Sumber Dana Tapera tidak hanya berasal dari masyarakat, namun juga simpanan dari sumber lain seperti Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumaha (FLPP), dana wakaf, ataupun program pembiayaan perumahan lainnya.

“Untuk membangun simpanan melalui kapasitas memerlukan waktu. Tapera memiliki simpanan dari sumber lain, seperti FLPP, dana wakaf, ataupun program-program pembiayaan yang selama ini sudah ada,” jelas dia.

Adapun dua kategori yang bisa masuk dalam peserta BP Tapera, yakni peserta MBR dan Non MBR. Namun, hanya peserta MBR lah yang diperbolehkan menerima fasilitas pembiayaan perumahan.

Sementara, Peserta Non-MBR akan mendapatkan manfaat imbal hasil pada saat kepesertaan berakhir, seperti pensiun atau mengundurkan diri.

“Berdasarkan asas gotong royong, peserta Non-MBR tidak mendapatkan fasilitas pembiayaan perumahan, karena peserta Non MBR dianggap memiliki kemampuan finansial yang cukup baik,” tambah dia.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+