Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berikut Biaya Sertifikat Halal dan Cara Mendapatkannya

Kompas.com - 28/06/2021, 13:21 WIB
Mutia Fauzia

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Sertifikat halal adalah hal yang wajib dimiliki oleh produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia.

Kini, proses pengajuan administrasi halal dilakukan lewat Badan Penyelenggaran Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Baru kemudian proses sertifikasi halal dilanjutkan ke Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), salah satunya yakni Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI). Selain itu, proses sidang fatwa juga dilakukan oleh MUI sebelum akhirnya sertifikat dikeluarkan oleh BPJPH.

Baca juga: Fasilitasi UMKM Dapatkan Sertifikat Halal dkk Secara Gratis, Ini Alasan Kemenkop UKM

Untuk diketahui, kewajiban untuk melakukan sertifikasi halal telah diatur di dalam Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).

Di dalam pasal 1 ayat (1) aturan tersebut dijelaskan, produk yang wajib memiliki sertifikat halal meliputi makanan, minuman,obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat.

Sertifikat halal adalah jaminan untuk memberikan kepastian atas kehalalan sebuah produk yang diperdagangkan atau beredar di Indonesia.

Biaya Sertifikat Halal

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengeluarkan aturan mengenai tarif atau baiya sertifikat halal. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 57/PMK.05/2021 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Penyelenggaran Jaminan Produk Halal pada Kementerian Agama.

Di dalam aturan tersebut dijelaskan, untuk biaya sertifikasi produk halal di BPJPH sekitar Rp 300.000 sampai dengan Rp 5 juta.

Biaya tersebut di antaranya adalah untuk sertifikasi halal proses reguler, perpanjangan sertifikat halal, penambahan varian atau jenis produk, serta registrasi sertifikat halal luar negeri.

Namun demikian, biaya sertifikasi halal tersebut belum termasuk biaya pemeriksaan oleh Lembaga Pemeriksa Halal. Di dalam pasal 7 ayat (3) aturan tersebut dijelaskan, biaya pemeriksaan oleh Lembaga Pemeriksa Halal mengacu pada biaya yang ditetapkan oleh Kepala BPJPH.

Baca juga: Cara dan Rincian Biaya Sertifikasi Halal 2021

 

Untuk pelaku usaha besar atau pelaku usaha luar negeri, biaya sertifikasi halal bisa dikenakan 150 persen lebih tinggi dari tarif batas layanan.

Sementara untuk pelaku usaha mikro dan kecil, atau UMK, tarif layanan pernyataan halal, tarif layanan perpanjangan sertifikat halal, dan tarif layanan penambahan varian atau jenis produk dikenai tarif Rp 0 atau digratiskan.

Cara Mendapatkan Sertifikat Halal

Sebelum melalui proses sertifikasi halal, perusahaan perlu memahami kriteria sistem jaminan halal (SJH) yang termuat dalam HAS 23000.

Selain itu, perusahaan juga harus menerapkan sistem jaminan halal sebelum mendaftarkan produknya untuk mendapatkan sertifikat halal.

Sistem jaminan halal tersebut yakni membuat manual dari sistem jaminan halal perusahaan, menetapkan kebijakan halal, dan mensosialisasikannya ke seluruh pemangku kepentingan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com