Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berikut Biaya Sertifikat Halal dan Cara Mendapatkannya

Kompas.com - 28/06/2021, 13:21 WIB
Mutia Fauzia

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Sertifikat halal adalah hal yang wajib dimiliki oleh produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia.

Kini, proses pengajuan administrasi halal dilakukan lewat Badan Penyelenggaran Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Baru kemudian proses sertifikasi halal dilanjutkan ke Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), salah satunya yakni Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI). Selain itu, proses sidang fatwa juga dilakukan oleh MUI sebelum akhirnya sertifikat dikeluarkan oleh BPJPH.

Baca juga: Fasilitasi UMKM Dapatkan Sertifikat Halal dkk Secara Gratis, Ini Alasan Kemenkop UKM

Untuk diketahui, kewajiban untuk melakukan sertifikasi halal telah diatur di dalam Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).

Di dalam pasal 1 ayat (1) aturan tersebut dijelaskan, produk yang wajib memiliki sertifikat halal meliputi makanan, minuman,obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat.

Sertifikat halal adalah jaminan untuk memberikan kepastian atas kehalalan sebuah produk yang diperdagangkan atau beredar di Indonesia.

Biaya Sertifikat Halal

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengeluarkan aturan mengenai tarif atau baiya sertifikat halal. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 57/PMK.05/2021 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Penyelenggaran Jaminan Produk Halal pada Kementerian Agama.

Di dalam aturan tersebut dijelaskan, untuk biaya sertifikasi produk halal di BPJPH sekitar Rp 300.000 sampai dengan Rp 5 juta.

Biaya tersebut di antaranya adalah untuk sertifikasi halal proses reguler, perpanjangan sertifikat halal, penambahan varian atau jenis produk, serta registrasi sertifikat halal luar negeri.

Namun demikian, biaya sertifikasi halal tersebut belum termasuk biaya pemeriksaan oleh Lembaga Pemeriksa Halal. Di dalam pasal 7 ayat (3) aturan tersebut dijelaskan, biaya pemeriksaan oleh Lembaga Pemeriksa Halal mengacu pada biaya yang ditetapkan oleh Kepala BPJPH.

Baca juga: Cara dan Rincian Biaya Sertifikasi Halal 2021

 

Untuk pelaku usaha besar atau pelaku usaha luar negeri, biaya sertifikasi halal bisa dikenakan 150 persen lebih tinggi dari tarif batas layanan.

Sementara untuk pelaku usaha mikro dan kecil, atau UMK, tarif layanan pernyataan halal, tarif layanan perpanjangan sertifikat halal, dan tarif layanan penambahan varian atau jenis produk dikenai tarif Rp 0 atau digratiskan.

Cara Mendapatkan Sertifikat Halal

Sebelum melalui proses sertifikasi halal, perusahaan perlu memahami kriteria sistem jaminan halal (SJH) yang termuat dalam HAS 23000.

Selain itu, perusahaan juga harus menerapkan sistem jaminan halal sebelum mendaftarkan produknya untuk mendapatkan sertifikat halal.

Sistem jaminan halal tersebut yakni membuat manual dari sistem jaminan halal perusahaan, menetapkan kebijakan halal, dan mensosialisasikannya ke seluruh pemangku kepentingan.

Selain itu, perusahaan juga perlu menetapkan Tim Manajemen Halal, memberi pelatihan kepada semua karyawan, menyiapkan prosedur tekait sistem jaminan halal, serta melaksanakan audit internal SJH dan kaji ulang manajemen yang mendiskusikan implementasi SJH.

Setelah itu, perusahaan juga harus menyiapkan dokumen untuk sertifikasi halal.

Baca juga: UMKM Mau Dapat Sertifikat Halal hingga Izin Edar BPOM secara Gratis? Ini Syaratnya

Beberapa dokumen yang harus disiapkan yakni:

  • Manual SJH yang mencakup 11 kriteria SJH.
  • Diagram alur proses produksi untuk produk yang disertifikasi.
  • Diagram alur cukup satu untuk mewakili setiap jenis produk, tidak perlu seluruh produk.
  • Pernyataan dari pemilik fasilitas produksi bahwa fasilitas produksi (termasuk peralatan pembantu) tidak digunakan secara bergantian untuk menghasilkan produk halal dan produk yang mengandung babi/turunannya.
  • Daftar alamat seluruh fasilitas produksi yang terlibat dalam aktivitas kritis
  • Bukti diseminasi kebijakan halal ke semua stake holder
  • Bukti pelaksanaan pelatihan Bukti pelaksanaan audit internal
  • Izin legal usaha, seperti SIUP, ITUP, NKV, TDUP, atau surat dari kelurahan
  • Data fasilitas, sebagai berikut:
    • Untuk industri olahan pangan, obat-obatan, kosmetika, dan barang gunaan: pabrik/manufacturer (nama dan alamat pabrik, PIC, contact person)
    • Untuk Restoran: kantor pusat (nama, alamat, PIC, contact person), dan dapur/gudang/outlet (nama dan alamat)
    • Untuk rumah potong hewan: RPH (nama dan alamat pabrik, PIC, contact person)
  • Data produk, yaitu nama produk, kelompok produk dan jenis produk
  • Data bahan (nama bahan, produsen, negara produsen, supplier, data dokumen bahan) beserta dokumen pendukung bahan kritis.
  • Data matriks produk, yaitu bahan yang digunakan untuk setiap produk.
  • Khusus Rumah Potong Hewan, terdapat tambahan data sebagai berikut:
    • Nama penyembelih.
    • Metode peyembelihan (Manual or Mechanical)
    • Metode stunning (Mechanical/Electrical/ tidak ada Stunning)

Pada prosesnya, perusahaan perlu melakukan pendaftaran terlebih dahulu ke Badan Penyelenggaran Jaminan Produk Halal (BPJPH) untuk memperoleh surat pengantar yang nantinya diperlukan untuk pendaftaran sertifikasi halal ke LPPOM MUI. Pendaftaran sertifikasi halal ke LPPOM MUI dapat dilakukan secara paralel dengan pendaftaran ke BPJPH.

Baca juga: Gratiskan Sertifikasi Halal hingga Izin Edar BPOM, Kemenkop UKM Bidik 3 Juta UMKM

Dikutip dari laman BPJPH dijelaskan, terdapat tujuh aktivitas yang menjadi alur pengajuan permohonan sertifikasi halal di BPJPH.

Alur tersebut yakni:

  1. Pelaku usaha mengajukan permohanan sertifikasi halal kepada BPJPH
  2. BPJPH melakukan pemeriksaan dokumen permohonan selama maksimal 10 hari kerja
  3. Setelah dokumen dinyatakan lengkap, BPJPH menetapkan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) berdasarkan penentuan pemohon dalam waktu maksimal 5 hari kerja
  4. LPH melakukan pemeriksaan dan atau pengujian kehalalan produk selama-lamanya 40 hingga 60 hari kerja
  5. Hasil pemeriksaan/pengujian kemudian dilaporkan oleh LPH ke BPJPH yang selanjutnya menjadi bahan sidang fatwa MUI untuk menetapkan kehalalan produk dengan jangka waktu maksimal 30 hari kerja
  6. Berdasarkan penetapan kehalalan produk tersebut, kemudian BPJPH menerbitkan sertifikat halal dalam waktu maksimal 7 hari kerja.

Baca juga: Punya Bisnis Kuliner? Ini Proses Mendapatkan Sertifikat Halal MUI

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com