JAKARTA, KOMPAS.com – Setiap kendaraan bermotor wajib memiliki Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau yang biasa disebut pelat nomor.
Pada beberapa kesempatan, banyak dijumpai kendaraan dengan pelat nomor cantik, misalnya yang bertuliskan kombinasi angka-angka tertentu sesuai selera pemilik kendaraan.
Umumnya, pelat nomor cantik jika dibaca sekilas menyerupai ejaan nama si pemilik mobil seperti R 1 NA yang dapat dibaca “Rina”, atau F 474 R yang dapat terbaca “Fajar”.
Baca juga: Biaya dan Syarat Membuat SKCK Terbaru di 2021
Meski begitu, ada pula pelat nomor cantik dengan kombinasi lainnya sesuai pilihan pemilik seperti B 14 RIN yang dapat terbaca “Biarin” atau B 460 NG yang terbaca “Bagong” dan semacamnya.
Lantas, berapa biaya pesan pelat nomor cantik secara resmi? Sebelum memahami berapa biaya bikin pelat nomor cantik, terlebih dahulu perlu tahu biaya bikin pelat nomor.
Secara resmi, tarif penerbitan pelat nomor atau TNKB diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dikutip pada Senin (28/6/2021), ada perbedaan biaya untuk penerbitan pelat nomor motor dan mobil. Aturan ini menyebut pembagian biaya berdasarkan jenis kendaraan berdasarkan jumlah roda.
Biaya penerbitan pelat nomor untuk kendaraan bermotor roda 2 atau roda 3 adalah Rp 60.000 per pasang. Sedangkan untuk kendaraan bermotor roda 4 atau lebih, biaya pelat nomor per pasang dibanderol Rp 100.000.
Baca juga: Cara dan Rincian Biaya Sertifikasi Halal 2021
Adapun untuk penerbitan pelat nomor cantik, ada tarif tambahan yang dibebankan kepada pemilik kendaraan. Tarif tersebut juga diatur dalam PP Nomor 76 Tahun 2020, pada lampiran mengenai biaya penerbitan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor Pilihan (NRKB).
Terdapat beberapa kategori pelat nomor cantik yang masing-masing pilihannya dikenakan tarif berbeda. Berikut rincian biaya pesan pelat nomor cantik selengkapnya.
Pelat nomor atau NRKB pilihan satu angka:
Pelat nomor atau NRKB pilihan dua angka:
Pelat nomor atau NRKB pilihan tiga angka:
Pelat nomor atau NRKB pilihan empat angka:
Baca juga: Biaya Pasang dan Daftar Harga Paket IndiHome 2021
Jika sudah memiliki pelat nomor cantik, maka pemilik kendaraan tersebut juga harus mengetahui sejumlah ketentuan dalam penggunaannya.
Ada sejumlah ketentuan yang harus diketahui oleh pemilik kendaraan dengan pelat nomor pilihan berdasarkan Keputusan Kepala Korps Polisi Lalu Lintas Polri Nomor KEP/62/XII/2016, 30 Desember 2016, antara lain: