Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rincian Biaya Bikin Pelat Nomor Cantik dan Masa Berlakunya

Kompas.com - 28/06/2021, 13:30 WIB
Muhammad Choirul Anwar

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com – Setiap kendaraan bermotor wajib memiliki Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau yang biasa disebut pelat nomor.

Pada beberapa kesempatan, banyak dijumpai kendaraan dengan pelat nomor cantik, misalnya yang bertuliskan kombinasi angka-angka tertentu sesuai selera pemilik kendaraan.

Umumnya, pelat nomor cantik jika dibaca sekilas menyerupai ejaan nama si pemilik mobil seperti R 1 NA yang dapat dibaca “Rina”, atau F 474 R yang dapat terbaca “Fajar”.

Baca juga: Biaya dan Syarat Membuat SKCK Terbaru di 2021

Meski begitu, ada pula pelat nomor cantik dengan kombinasi lainnya sesuai pilihan pemilik seperti B 14 RIN yang dapat terbaca “Biarin” atau B 460 NG yang terbaca “Bagong” dan semacamnya.

Lantas, berapa biaya pesan pelat nomor cantik secara resmi? Sebelum memahami berapa biaya bikin pelat nomor cantik, terlebih dahulu perlu tahu biaya bikin pelat nomor.

Secara resmi, tarif penerbitan pelat nomor atau TNKB diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dikutip pada Senin (28/6/2021), ada perbedaan biaya untuk penerbitan pelat nomor motor dan mobil. Aturan ini menyebut pembagian biaya berdasarkan jenis kendaraan berdasarkan jumlah roda.

Biaya penerbitan pelat nomor untuk kendaraan bermotor roda 2 atau roda 3 adalah Rp 60.000 per pasang. Sedangkan untuk kendaraan bermotor roda 4 atau lebih, biaya pelat nomor per pasang dibanderol Rp 100.000.

Baca juga: Cara dan Rincian Biaya Sertifikasi Halal 2021

Adapun untuk penerbitan pelat nomor cantik, ada tarif tambahan yang dibebankan kepada pemilik kendaraan. Tarif tersebut juga diatur dalam PP Nomor 76 Tahun 2020, pada lampiran mengenai biaya penerbitan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor Pilihan (NRKB).

Terdapat beberapa kategori pelat nomor cantik yang masing-masing pilihannya dikenakan tarif berbeda. Berikut rincian biaya pesan pelat nomor cantik selengkapnya.

Pelat nomor atau NRKB pilihan satu angka:

  • Tidak ada huruf di belakang (blank) Rp 20.000.000.
  • Ada huruf di belakang Rp 15.000.000.

Pelat nomor atau NRKB pilihan dua angka:

  • Tidak huruf di belakang (blank) Rp 15.000.000.
  • Ada huruf di belakang Rp 10.000.000.

Pelat nomor atau NRKB pilihan tiga angka:

  • Tidak ada huruf di belakang (blank) Rp 10.000.000.
  • Ada huruf di belakang Rp 7.500.000.

Pelat nomor atau NRKB pilihan empat angka:

  • Tidak ada huruf di belakang (blank) Rp 7.500.000.
  • Ada huruf di belakang Rp 5.000.000.

Baca juga: Biaya Pasang dan Daftar Harga Paket IndiHome 2021

Masa berlaku pelat nomor cantik

Jika sudah memiliki pelat nomor cantik, maka pemilik kendaraan tersebut juga harus mengetahui sejumlah ketentuan dalam penggunaannya.

Ada sejumlah ketentuan yang harus diketahui oleh pemilik kendaraan dengan pelat nomor pilihan berdasarkan Keputusan Kepala Korps Polisi Lalu Lintas Polri Nomor KEP/62/XII/2016, 30 Desember 2016, antara lain:

  • NRKB pilihan berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang lima tahun lagi, namun pada kode wilayah yang sama.
  • NRKB pilihan tetap berlaku apabila pemilik kendaraan bermotor melakukan ubahan alamat, warna, dan mesin dalam kode wilayah yang sama.
  • Masa berlaku KRKB pilihan tercantum dalam surat keterangan NRKB Pilihan yang dikeluarkan oleh Ditlantas Polda atau Satlantas Polres/Ta/Tabes.
  • Perpanjang NRKB Pilihan dilakukan bersama dengan perpanjang STNK dan jatuh tempo masa berlaku disamakan dengan masa berlaku STNK.
  • Apabila kendaraan bermotor dipindahtangankan sebelum masa berlaku NRKB Pilihan habis, maka sisa masa berlaku akan habis, dan untuk penerbitan STNK yang baru dengan penerbitan NRKB Pilihan yang baru selama lima tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Emas Antam Sabtu 20 April 2024, Naik Rp 2.000 Per Gram

Harga Emas Antam Sabtu 20 April 2024, Naik Rp 2.000 Per Gram

Spend Smart
Ini 6 Kementerian yang Sudah Umumkan Lowongan CPNS 2024

Ini 6 Kementerian yang Sudah Umumkan Lowongan CPNS 2024

Whats New
Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 20 April 2024

Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 20 April 2024

Spend Smart
Harga Bahan Pokok Sabtu 20 April 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Harga Bahan Pokok Sabtu 20 April 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Whats New
Aliran Modal Asing Keluar Rp 21,46 Triliun dari RI Pekan Ini

Aliran Modal Asing Keluar Rp 21,46 Triliun dari RI Pekan Ini

Whats New
Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

Whats New
Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Whats New
Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Whats New
Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, Masih Rugi

Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, Masih Rugi

Whats New
Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

Whats New
Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

Whats New
Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com