Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mulai Dibahas Bareng DPR, Ini Proposal Sri Mulyani Soal Aturan Baru Pajak

Kompas.com - 28/06/2021, 14:20 WIB
Fika Nurul Ulya,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah akhirnya membahas rancangan Undang-Undang (RUU) revisi Kelima UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) bersama DPR RI.

Dalam rapat kerja tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati membeberkan poin-poin yang telah disusun pemerintah dalam RUU tersebut.

Tercatat, ada enam poin materi yang diubah dalam RUU.

Baca juga: Perusahaan Rugi Kena Pajak, Sri Mulyani: Banyak yang Menghindari Pajak

"Materi KUP yang kami sampaikan dalam RUU ini berusaha melengkapi sebagai langkah reformasi yang kita lakukan dan membangun fondasi perpajakan agar adil, sederhana, sehat dan efektif," kata Sri Mulyani dalam Rapat Kerja membahas RUU KUP bersama Komisi XI DPR RI, Senin (28/6/2021).

Keenam poin yang dimaksud adalah asistensi penagihan pajak global, kesetaraan dalam pengenaan sanksi dalam upaya hukum, tindak lanjut putusan MAP, penunjukkan pihak lain untuk memungut PPh, PPN, dan PTE, program peningkatan kepatuhan pajak, dan penegakan hukum pidana yang mengedepankan ultimum remidium.

Asistensi penagihan pajak global artinya adalah bekerjasama dengan yurisdiksi atau negara lain dalam menagih wajib pajak yang berada di luar negeri.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini menyebut, penagihan pajak global nantinya akan dibahas dalam Panja.

"Kita memberi bantuan penagihan pajak aktif bagi negara mitra maupun meminta bantuan. Jadi kita sekarang bisa menerima bantuan bagi negara yang mau menagih WP yang ada di Indonesia, atau kita bisa minta tolong pada negara lain menagih kewajiban WP yang ada di yurisdiksi lain," tutur Sri Mulyani.

Baca juga: 7 Sektor Industri Nikmati Harga Gas Subsidi, Berapa Pajak yang Disetorkan ke Negara?

Tak hanya itu, wanita yang akrab disapa Ani ini mengungkapkan, ada beberapa aturan lagi yang materinya turut diubah.

Untuk UU PPh misalnya, pemerintah mengubah soal fringe benefit, perubahan tarif dan bracket PPh OP, instrumen pencegahan penghindaran pajak (GAAR), penyesuaian insentif WP UKM dengan omzet di bawah Rp 50 miliar, dan penerapan alternatif minimum tax.

Adapun untuk PPN, pihaknya bakal mengurangi pengecualian dan fasilitas PPN, pengenaan PPn multitarif, serta kemudahan dan kesederhanaan PPN (PPN final/GST).

Selanjutnya, pemerintah akan menambah barang kena cukai seperti plastik.

"Kita juga melakukan peningkatan kepatuhan wajib pajak dengan memberikan kepada WP untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban pajak yang belum dipenuhi secara sukarela. Ini melengkapi berbagai yang kita lakukan dari sunset policy, tax amnesty, dan berbagai langkah pelaksanaan AEOI," pungkas Sri Mulyani.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dollar AS Tembus Rp 16.200, Kemenkeu Antisipasi Bengkaknya Bunga Utang

Dollar AS Tembus Rp 16.200, Kemenkeu Antisipasi Bengkaknya Bunga Utang

Whats New
Bawaslu Buka 18.557 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Prioritas Kebutuhannya

Bawaslu Buka 18.557 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Prioritas Kebutuhannya

Whats New
Ingin Produksi Padi Meningkat, Kementan Kerahkan 3.700 Unit Pompa Air di Jatim

Ingin Produksi Padi Meningkat, Kementan Kerahkan 3.700 Unit Pompa Air di Jatim

Whats New
Kemenhub Buka 18.017 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kemenhub Buka 18.017 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
Melalui Pompanisasi, Mentan Amran Targetkan Petani di Lamongan Tanam Padi 3 Kali Setahun

Melalui Pompanisasi, Mentan Amran Targetkan Petani di Lamongan Tanam Padi 3 Kali Setahun

Whats New
Konflik Iran-Israel Bisa Picu Lonjakan Inflasi di Indonesia

Konflik Iran-Israel Bisa Picu Lonjakan Inflasi di Indonesia

Whats New
Kartu Prakerja Gelombang 66 Resmi Dibuka, Berikut Persyaratannya

Kartu Prakerja Gelombang 66 Resmi Dibuka, Berikut Persyaratannya

Whats New
Kemensos Buka 40.839 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kemensos Buka 40.839 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
Pemudik Lebaran 2024 Capai 242 Juta Orang, Angka Kecelakaan Turun

Pemudik Lebaran 2024 Capai 242 Juta Orang, Angka Kecelakaan Turun

Whats New
Pasar Sekunder adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Pasar Sekunder adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Work Smart
Signifikansi 'Early Adopters' dan Upaya 'Crossing the Chasm' Koperasi Multi Pihak

Signifikansi "Early Adopters" dan Upaya "Crossing the Chasm" Koperasi Multi Pihak

Whats New
Rupiah Tertekan Dekati Rp 16.300 Per Dollar AS, BI Terus Intervensi Pasar

Rupiah Tertekan Dekati Rp 16.300 Per Dollar AS, BI Terus Intervensi Pasar

Whats New
Cara Gadai BPKB Motor di Pegadaian, Syarat, Bunga, dan Angsuran

Cara Gadai BPKB Motor di Pegadaian, Syarat, Bunga, dan Angsuran

Earn Smart
Harga Minyak Dunia Melonjak 3 Persen, Imbas Serangan Balasan Israel ke Iran

Harga Minyak Dunia Melonjak 3 Persen, Imbas Serangan Balasan Israel ke Iran

Whats New
Kembangkan Karier Pekerja, Bank Mandiri Raih Peringkat 1 Top Companies 2024 Versi LinkedIn

Kembangkan Karier Pekerja, Bank Mandiri Raih Peringkat 1 Top Companies 2024 Versi LinkedIn

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com