Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

100 Gerai Matahari Terdampak Pengetatan PPKM Skala Mikro

Kompas.com - 28/06/2021, 14:46 WIB
Ade Miranti Karunia,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 100 gerai Matahari Departement Store terdampak akibat kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro,

"Berdasarkan informasi per 28 Juni 2021, kami memiliki seratus gerai yang terdampak atas pengurangan jam operasional, meningkat 26 gerai sejak pembatasan dimulai. Dari seratus gerai tersebut, wilayah Jawa, termasuk Jabodetabek, mengalami dampak tertinggi," kata manajemen Matahari dikutip dari keterbukaan informasi, Senin (28/6/2021).

Baca juga: Matahari Department Store Bakal Tutup 13 Gerai

Manajemen menjabarkan, sebanyak 71 gerai berada di Jawa, 19 gerai di Sumatera, 4 gerai di Kalimantan, dan lainnya di luar wilayah tersebut.

Seratus gerai merepresentasikan 67 persen dari jumlah gerai Matahari dan 71 persen dari total penjualan.

Kemudian, sekitar 30 persen dari total gerai terdampak atas pembatasan kunjungan mal atau pengalihan lalu lintas jalan.

Sementara itu, di sisi lain, pembatasan kapasitas peritel makanan dan minuman yang mengurangi kunjungan ke mal berdampak pada 42 persen dari total gerai.

"Gerai-gerai ini terkena dampak atas pengurangan jam operasional, di mana beberapa gerai harus tutup jam 6 sore. Keseluruhan dampak dari kebijakan ini masih harus dilihat, mengingat pengaturan ini dipahami baru diberlakukan selama seminggu penuh pertama. Ini adalah situasi yang dinamis yang mencerminkan kekhawatiran tersebarnya varian delta di masyarakat yang Matahari layani," jelas manajemen.

Baca juga: Ini Cara Menggunakan ShopeePay di Matahari Department Store

Pemerintah telah menerapkan PPKM berskala mikro sejak 22 Juni hingga 5 Juli 2021.

Keputusan tersebut dilakukan untuk merespons melonjaknya kasus Covid-19 baru-baru ini.

Terdapat sejumlah aturan pembatasan, pertama, kegiatan perkantoran di zona merah atau risiko tinggi Covid-19 wajib menerapkan bekerja dari rumah sebanyak 75 persen karyawannya.

Sedangkan karyawan yang boleh bekerja dari kantor hanya 25 persen.

Selanjutnya, kegiatan sektor esensial seperti industri pelayanan dasar utilitas publik, proyek vital nasional, tempat kebutuhan pokok masyarakat mulai dari supermarket hingga apotek, tetap beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan protokol kesehatan lebih ketat.

Baca juga: Dihantam Covid-19, Matahari Terpaksa Tutup Toko dan Rugi Rp 617 Miliar

Kemudian, kegiatan dine in atau makan di restoran, warung, kafe, hingga pedagang kaki lima baik yang berdiri sendiri maupun di pasar atau pusat perbelanjaan (mal) dibatasi paling banyak 25 persen dari kapasitas total.

Sisanya dapat menggunakan sistem take away atau dibawa pulang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

BTN Cetak Laba Bersih Rp 860 Miliar pada Kuartal I 2024

BTN Cetak Laba Bersih Rp 860 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah dari Sawah Hasil Teknologi Padi China

Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah dari Sawah Hasil Teknologi Padi China

Whats New
Bulog Baru Serap 633.000 Ton Gabah dari Petani, Dirut: Periode Panennya Pendek

Bulog Baru Serap 633.000 Ton Gabah dari Petani, Dirut: Periode Panennya Pendek

Whats New
Dari Perayaan HUT hingga Bagi-bagi THR, Intip Kemeriahan Agenda PUBG Mobile Sepanjang Ramadhan

Dari Perayaan HUT hingga Bagi-bagi THR, Intip Kemeriahan Agenda PUBG Mobile Sepanjang Ramadhan

Rilis
INACA: Iuran Pariwisata Tambah Beban Penumpang dan Maskapai

INACA: Iuran Pariwisata Tambah Beban Penumpang dan Maskapai

Whats New
Bank DKI Sumbang Dividen Rp 326,44 Miliar ke Pemprov DKI Jakarta

Bank DKI Sumbang Dividen Rp 326,44 Miliar ke Pemprov DKI Jakarta

Whats New
OASA Bangun Pabrik Biomasa di Blora

OASA Bangun Pabrik Biomasa di Blora

Rilis
Pengumpulan Data Tersendat, BTN Belum Ambil Keputusan Akuisisi Bank Muamalat

Pengumpulan Data Tersendat, BTN Belum Ambil Keputusan Akuisisi Bank Muamalat

Whats New
Cara Hapus Daftar Transfer di Aplikasi myBCA

Cara Hapus Daftar Transfer di Aplikasi myBCA

Work Smart
INA Digital Bakal Diluncurkan, Urus KTP hingga Bayar BPJS Jadi Lebih Mudah

INA Digital Bakal Diluncurkan, Urus KTP hingga Bayar BPJS Jadi Lebih Mudah

Whats New
Suku Bunga Acuan BI Naik, Anak Buah Sri Mulyani: Memang Kondisi Global Harus Diantisipasi

Suku Bunga Acuan BI Naik, Anak Buah Sri Mulyani: Memang Kondisi Global Harus Diantisipasi

Whats New
Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal 'Jangkar' Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal "Jangkar" Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Whats New
Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Whats New
Lebaran 2024, KAI Sebut 'Suite Class Compartment' dan 'Luxury'  Laris Manis

Lebaran 2024, KAI Sebut "Suite Class Compartment" dan "Luxury" Laris Manis

Whats New
Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com